Jeumpa Media | Banda Aceh – Sidang pembacaan tuntutan terhadap kasus pembunuhan mahasiswa di Jeulingke kekmbali ditunda di Pengadilan Negeri Banda Aceh, pada Selasa (20/5/2025).
Dalam persidangan ini, terdakwa ZF (19) tampak hadir dan didampingi oleh kuasa hukumnya menghadap majelis hakim di ruang persidangan. Setelah mengemukakan beberapa kejanggalan dalam penetapan ZF sebagai terdakwa oleh Helfandra Busrian, Kuasa hukum ZF, sidang pembacaan tuntutan telah ditunda sebanyak dua kali.
“Kami berharap JPU segera menyampaikan tuntutan terhadap terdakwa supaya semuanya segera jelas, mengingat ini dua kali sudah ditunda,” Ujar Helfandra.
Ia juga menjelaskan bahwa secara pribadi, ia tetap berpikir positif dalam penundaan terhadap kasus yang ia tangani ini.
“Kita tidak mengintervensi keputusan yang ada, tapi kami berharap sidang tuntutan ini dapat segera dilaksanakan,”
Ia juga menambahkan bahwa sat ini, alasan penundaan persidangan yang pihaknya terima karena pihak majelis hakim masih menunggu keputusan dari Kejati Aceh.
“Katanya setelah keputusan dari kejati diterima, baru keputusannya akan disampaikan pada sidang yang telah dijadwalkan ulang pekan depan,” tutup Helfandra.(Hul)
