Terbukti Bersalah, Pelaku Korupsi Proyek Jalan Aceh Tamiang Divonis 2 Tahun Penjara

Jeumpa Media | Banda Aceh – Tiga orang yang sebelumnya menjadi terdakwa dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan Sukajadi–Ingin Jaya, Kecamatan Rantau, telah menerima vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh di Pengadilan Negeri Banda Aceh, pada Selasa (20/5/2025).

Majelis hakim telah memutuskan bahwa Pelaku yaitu Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Aceh Tamiang, Sri Novita, divonis penjara selama 2 tahun dan denda sebanyak Rp 100 Juta subsider 2 bulan masa tahanan serta diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 59 Juta atau diganti dengan pidann kurungan 1 tahun 6 bulan penjara pasca terbukti melakukan korupsi bersama dua rekannya yaitu serta Azhar dan Amarullah yang menjadi konsultan pengawas dalam proyek tersebut.

“Untuk terdakwa Azhar harus membayar uang pengganti untuk menutupi kerugian negara sebesar Rp 310 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang, apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan,” tambah majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim, Fauzi, didampingi Harmi Jaya dan Ani Hartati sebagai Hakim anggota menyatakan tiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 738 juta dalam proyek jalan Sukajadi-Ingin Jaya, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang menuntut 6 tahun 3 bulan penjara untuk masing-masing terdakwa.

Setelah pembacaan vonis, majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada ketiganya untuk mengajukan banding terhadap vonis yang telah dijatuhkan dalam kurun waktu 7 hari kedepan.

Sebelumnya pada sidang dakwaan, ketiganya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 738 juta. Penuntut umum menyebutkan, untuk pengerjaan proyek pembangunan jalan tersebut pemerintah menggelontorkan dana mencapai Rp 2,88 miliar yang bersumber dari dana otonomi khusus (Otsus) tahun anggaran 2023.

JPU mengatakan terdakwa Sri Novita bersama terdakwa lainnya menyatakan seolah-olah pekerjaan tersebut telah selesai 100 persen. Padahal faktanya beberapa hal tidak selesai dilaksanakan dan dananya langsung dicairkan 100 persen.  (Hul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *