Jeumpa Media | Banda Aceh – Kepolisian Resor Kota Banda Aceh kembali mengamankan tiga orang tersangka pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu.
Ketiga tersangka ditangkap dalam waktu yang berbeda pada saat ingin berangkat melakukan pengantaran sabu melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar.
Tersangka pertama dengan inisial MD (24), merupakan seorang mahasiswa yang berdomisili di Geulanggang Teungoh, Bireun. Ia terbukti membawa sabu seberat 2 Kg didalam kopernya untuk dibawa dari Banda Aceh menuju Banjarmasin. Ia diamankan di Bandara pada Senin, (8/5/2025).
Sedangkan tersangka AG(41) yang merupakan warga asal Bogor, Jawa Barat dan tersangka (21) warga Teumpok Teungoh, Lhokseumawe ditangkap pada hari yang sama, pada Senin, (12/5/2025).
“Modus dan tujuan mereka berbeda. MD menyembunyikan dua kilogram sabu di dalam koper saat akan terbang ke Banjarmasin. Sedangkan AG dan RH menyelundupkan sabu dengan cara disembunyikan di celana dalam, dengan tujuan Jakarta,” ungkap AKBP Henki Ismanto, Wakapolresta Banda Aceh.
Ketiga pelaku kini ditahan di Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 115 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.
Terdapat Tiga Pengedar Lain Berstatus DPO
Dalam konferensi Pers yang diadakan, Henki menambahkan bahwa masing2 tersangka mendapatkan imbalan yang beragam dan mengambil sabu tersebut dari orang lain.
“Tersangka MD memperoleh sabu dari seorang pria berinisial MR (DPO) di Kecamatan Kota Juang, Bireuen, pada 4 Mei 2025. Jika berhasil mengantar, ia dijanjikan upah sebesar Rp120 juta” Ungkapnya.
Sedangkan tersangka AG diketahui sebelumnya telah tiba dari dari Bogor ke Medan pada 11 Mei 2025 lalu melanjutkan perjalanan darat ke Samalanga, Bireuen. Di sana ia menerima sabu dari M (DPO) dan diarahkan ke Bandara SIM.
Dan tersangka RH mendapatkan barang haram tersebut dari E (DPO) di kawasan Pasar Impres, Lhokseumawe. Ia dijanjikan upah Rp120 juta dan mengaku pernah menjadi kurir sebelumnya pada Februari 2024, dari Medan ke Padang, dengan bayaran Rp30 juta.
“Saat ini kami masih mengembangkan kasus ini dan memburu tiga tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang, yaitu MR, M, dan E,” pungkas Rajabul.(Hul)
