Jeumpa Media | Banda Aceh – Majelis Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh telah melaksanakan sidang pembacaan tuntutan terhadap tersangka kasus pembunuhan terhadap sales mobil di Gunung Salak pada Rabu, (21/5/2025).
Kejadian yang terjadi sekitar pertengahan Maret 2025 ini melibatkan salah satu pelaku utama diantara 3 terdakwa yang diputuskan oleh majelis hakim, yaitu Anggota TNI AL Kelasi II, Dede Irawan.
Sambil berdiri tegak menghadap Majelis Hakim, Dede Irawan beserta seluruh hadirin persidangan mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Oditur Bambang Permadi.
Dalam tuntutan tersebut, Dede Irawan diketahui melakukan pembunuhan berencana dengan membawa senjata api rakitan bersamanya saat melakukan test drive bersama korban, Hasfiani (37).
“Dan berdasarkan pernyataan dari para saksi dibawah sumpah, terdakwa mengakui perbuatannya meliputi ancaman kekerasan, penghilangan nyawa dan pencurian,” Ujar Oditur.
Bambang juga melanjutkan bahwa tindakan Dede Irawan merusak citra TNI dimata masyarakat dan menlanggar sumpah Prajurit TNI.
“Hal-hal yang meringankan perbuatan terdakwa, Nihil. Sehingga mengingat pasal 340 KUHP kami memohon agar terdakwa dijatuhi penjara seumur hidup,” ujar Bambang.
Menanggapi keputusan dari Oditur, Putra Safrizal selaku kuasa hukum korban dari Tim Hotman 911 Aceh, didampingi istri korban menyatakan keberatan dan ketidakpuasan terhadap tuntutan yang disampaikan.
“Telah disampaikan bahwa terdakwa mengakui seluruh perbuatannya dan tidak ada hal yang disangkal tetapi hanya dituntut huluman seumur hidup. Dan dari tim kuasa hukum terdakwa, malah mengajukan pledoi untuk meminta keringanan hukuman,” ujar Putra Safrizal.
Ia juga menambahkan bahwa kepitusan yang ada berdasarkan auditor, ia dan Tim Hotman 911 Aceh akan terus membersamai proses persidangan ini hingga tuntas.(Hul)
