Jeumpa Media | Banda Aceh –Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada ZF (19), terdakwa kasus pembunuhan terhadap mahasiswa bernama Dhiaul Fuadi (20) di kawasan Jeulingke, Banda Aceh. Vonis ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, (16/7/2025), setelah sebelumnya persidangan sempat tertunda empat kali.
Dipimpin oleh Hakim Ketua Azhari serta dua Hakim Anggota, Mukhlis dan Nelly Rahmasuri Lubis, Majelis Hakim menyatakan ZF terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa kurungan selama 20 tahun penjara,” kata Azhari saat membacakan putusan, disusul ketukan palu di ruang sidang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang memungkinkan hukuman mati. Namun, hakim memutuskan untuk tidak mengabulkan tuntutan tersebut dengan mempertimbangkan bukti-bukti serta kondisi psikologis terdakwa.
Menurut hakim, meskipun terdakwa menunjukkan sikap tenang usai kejadian dan tidak melaporkan penemuan jenazah korban, hal tersebut belum cukup membuktikan adanya unsur perencanaan dalam pembunuhan tersebut. Penilaian ini bertentangan dengan pendapat JPU yang menilai ketenangan ZF sebagai bentuk perilaku yang terstruktur dan disengaja.
“Kami akan meninjau kembali putusan ini dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya,” ujar Jaksa Fery Ichsan usai persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Ryan Apriesta, menyatakan keberatan terhadap putusan tersebut. Ia menilai bahwa vonis 20 tahun penjara atas dasar Pasal 338 KUHP tidak sesuai karena ancaman hukuman maksimal pasal tersebut adalah 15 tahun penjara.
“Putusan ini lebih didasarkan pada penilaian psikologis terdakwa dan tidak menanggapi poin-poin pembelaan yang telah kami sampaikan dalam pledoi,” ungkap Ryan.
Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini tidak ada bukti forensik konkret seperti sidik jari atau jejak fisik yang secara langsung mengaitkan terdakwa dengan tindakan pembunuhan.
“Putusan ini belum mencerminkan fakta-fakta yang terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan,” tambahnya.
Baik pihak jaksa maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mempelajari lebih lanjut putusan ini guna mempertimbangkan hukuman yang diterima oleh terdakwa.
