Wanita Menyamar Jadi Pemulung Curi Rp 20 Juta di TK Banda Aceh, Polisi Ringkus 4 Pelaku

Jeumpa Media | Banda Aceh – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian uang senilai Rp 20 juta yang terjadi di Taman Kanak-Kanak (TK) AT-Zahra, Kuta Alam, Banda Aceh. Seorang wanita paruh baya berinisial ZU (33), warga Kabupaten Pidie Jaya, ditangkap setelah diduga kuat menjadi pelaku utama pencurian dengan modus menyamar sebagai pemulung.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama membenarkan penangkapan tersebut. ZU diringkus di bawah Jembatan Pante Pirak, Banda Aceh, yang kerap dijadikannya sebagai tempat tinggal, Selasa dini hari, (15/7/2025).
Bersamaan dengan penangkapan itu, dua pria lain turut diamankan, yakni AN (23) warga Sumatera Utara dan MD (33) warga Pidie.

“Dari hasil penyelidikan, ZU mengakui membobol ruang kantor TK AT-Zahra menggunakan obeng dan mengambil uang tunai sebesar Rp 20 juta yang disimpan di laci meja,” ungkap Kompol Fadillah.

Uang hasil pencurian itu, lanjutnya, digunakan oleh ZU dan tiga rekannya untuk bermain judi online, memenuhi kebutuhan hidup, serta dibagi dalam jumlah yang berbeda-beda. “Kini seluruh uang hasil pencurian telah habis,” imbuhnya.

Selain tiga tersangka tersebut, polisi juga menangkap seorang pria lainnya berinisial FR (27), warga Banda Aceh, yang diketahui turut menikmati hasil pencurian. Namun, dari hasil interogasi lanjutan, terungkap bahwa FR juga terlibat dalam kasus pencurian barang elektronik di lokasi berbeda.

Terlibat Pencurian Elektronik, FR Kembali Dijerat

Tim Opsnal Jatanras kemudian mengembangkan kasus dan menemukan bahwa FR terlibat dalam pencurian di rumah milik Syukri Hasan (43), warga Ingin Jaya, Aceh Besar, yang terjadi pada Senin malam (14/7/2025). Dalam aksinya, FR tidak sendiri. Ia dibantu oleh FAH (29), warga Aceh Tamiang. Keduanya melakukan pencurian di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, dengan membawa kabur dua unit laptop dan empat unit handphone.

“Korban saat itu sedang berada di luar rumah. Ketika kembali pukul 23.00 WIB, ia langsung beristirahat. Keesokan paginya sekitar pukul 05.30 WIB, korban menyadari ada barang-barang yang hilang, termasuk dompet yang posisinya sudah berpindah dari tempat semula,” terang Kompol Fadillah.

Berkat kerja cepat dan informasi yang diperoleh dari pemeriksaan intensif, polisi berhasil membekuk FAH saat berada di sebuah halte bus di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

Saat ini, keempat pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banda Aceh dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak pidana lain di wilayah Banda Aceh dan sekitarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *