Jeumpa Media | Banda Aceh – Data perceraian di Aceh hingga Juni 2025 menunjukkan angka yang mengkhawatirkan, dengan 2.923 kasus perceraian tercatat, di mana 2.311 gugatan diajukan oleh istri. Fenomena ini mengungkapkan krisis ketahanan keluarga yang kompleks, yang tidak hanya disebabkan oleh masalah ekonomi dan judi online, tetapi juga oleh interaksi rumit berbagai faktor sosial, budaya, dan ekonomi.
Judi online tidak hanya menyebabkan masalah ekonomi, tetapi juga merusak relasi keluarga secara sistemik. Kecanduan judi online dapat menyebabkan gangguan tidur suami, menurunnya interaksi keluarga, dan konflik yang muncul saat istri meminta kebutuhan rumah tangga. Ini menunjukkan disfungsi serius dalam peran suami sebagai kepala keluarga dan pelindung. Ketidakmampuan ekonomi akibat judi online bukanlah penyebab utama, melainkan gejala dari masalah yang lebih dalam: hilangnya tanggung jawab, komitmen, dan kemampuan suami untuk menjalankan perannya secara efektif dalam keluarga.
Dominasi gugatan cerai yang diajukan istri menunjukkan ketimpangan relasi kuasa dan ketidakadilan gender yang terstruktur dalam masyarakat Aceh. Ketidakmampuan suami memenuhi kewajiban ekonomi, diperparah oleh kecanduan judi online, menciptakan ketidakadilan bagi istri. Faktor-faktor lain seperti KDRT, perselingkuhan, dan kurangnya pemahaman tentang komitmen pernikahan semakin memperparah situasi, menunjukkan keruntuhan nilai-nilai dasar dalam kehidupan berkeluarga.
Mengatasi krisis ini membutuhkan strategi multi-faceted yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Beberapa solusi yang perlu diprioritaskan adalah intervensi pencegahan yang komprehensif, penegakan hukum yang tegas dan adil, penguatan peran lembaga keagamaan dan masyarakat, pemberdayaan ekonomi dan kesetaraan gender, serta peningkatan akses layanan dukungan.
Intervensi pencegahan yang komprehensif dapat dilakukan melalui program edukasi yang komprehensif tentang manajemen keuangan, kesehatan mental, dan tanggung jawab dalam pernikahan. Penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap pelaku judi online dan kekerasan dalam rumah tangga juga sangat penting. Lembaga keagamaan perlu berperan aktif dalam memberikan konseling pra-nikah dan pasca-nikah, mengajarkan nilai-nilai keluarga yang sehat, dan memberikan dukungan bagi keluarga yang mengalami masalah.
Pemberdayaan ekonomi dan kesetaraan gender juga sangat penting dalam mengatasi krisis ini. Program pemberdayaan ekonomi bagi perempuan dan keluarga kurang mampu dapat mengurangi beban ekonomi dan meningkatkan kemandirian ekonomi keluarga. Peningkatan akses ke layanan konseling, psikologis, dan dukungan sosial bagi keluarga yang mengalami konflik juga sangat penting.
Dengan demikian, kita dapat membangun masyarakat yang lebih adil dan sejahtera. Angka perceraian yang tinggi di Aceh bukanlah sekadar data statistik; ia merupakan cerminan dari krisis sosial dan budaya yang kompleks. Mengatasi krisis ini membutuhkan komitmen jangka panjang dari semua pihak yang terlibat, memerlukan tindakan yang tegas, holistik, dan berkelanjutan. Jangan sampai bayang-bayang judi online terus menghantui keharmonisan keluarga di Aceh.
Oleh: Nurmasyittah, S.Sos.I
Alumni Prodi Pengembangan Masyarakat Islam UIN Ar-Raniry Banda Aceh
