Sekda Aceh Jaya Jadi Tersangka Korupsi Dana Sawit Rp38,4 Miliar

Jeumpa Media | Banda Aceh — Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Jaya, Teuku Reza Fahlevi (TRF), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Aceh dalam kasus dugaan korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) senilai Rp38,4 miliar.

TRF, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya periode 2021–2023 sekaligus pernah menjadi Penjabat Bupati Simeulue, diduga terlibat bersama dua tersangka lainnya: anggota DPRK Aceh Jaya berinisial S, dan mantan Kadis Pertanian Aceh Jaya periode 2017–2020, TM.

“Penetapan tersangka didasarkan pada pemeriksaan saksi, barang bukti, dan keterangan ahli,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Jumat (8/8/2025).

Kasus ini bermula saat S, selaku Ketua Koperasi Produsen Sama Mangat (KPSM), mengajukan proposal PSR untuk 599 petani dengan total lahan 1.536,7 hektare. Dinas Pertanian Aceh Jaya menerbitkan rekomendasi teknis dan dokumen kelayakan yang kemudian diusulkan ke Dinas Perkebunan Aceh hingga ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Dana PSR sebesar Rp38,42 miliar pun cair ke rekening escrow pekebun, lalu ditransfer ke rekening koperasi KPSM. Namun, penyelidikan mengungkap bahwa lahan yang diajukan bukan milik petani, melainkan bekas lahan PT Tiga Mitra di bawah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kementerian Transmigrasi—yang jelas tak memenuhi syarat program PSR.

Analisis citra satelit dan drone oleh pakar Geographic Information System (GIS) Universitas Syiah Kuala memastikan tidak ada aktivitas penanaman sawit di lahan tersebut sejak 2018 hingga 2024. Meski mengetahui ketidaksesuaian itu, pihak Dinas Pertanian tetap menerbitkan dokumen legal sebagai dasar pencairan dana.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp38.427.950.000.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *