Jeumpa Media | Banda Aceh — Mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri, resmi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh di Lambaro, Jumat, (8/8/2025).
Ia mulai menjalani masa hukuman usai Mahkamah Agung menyatakan dirinya terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan wastafel untuk sekolah-sekolah di Aceh.
Eksekusi dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 7052 K/Pid.Sus/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ujar Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Putra Masduri, kepada wartawan.
Putra menyebut, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta kepada Rachmat Fitri. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, terpidana memenuhi panggilan dan hadir di Kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Ia juga menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Klinik Pratama Kejati Aceh dan dinyatakan layak untuk ditahan.
“Proses eksekusi telah dilakukan dengan penyerahan terpidana ke pihak Lapas Lambaro untuk menjalani masa hukuman,” tambah Putra.
Proyek Wastafel Saat Pandemi
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) di berbagai sekolah di Aceh pada tahun 2020, saat pandemi COVID-19 melanda. Proyek yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2020 itu dimaksudkan untuk mendukung protokol kesehatan di lingkungan pendidikan.
Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai penyimpangan yang mengarah pada praktik korupsi dan mengakibatkan kerugian negara. Salah satu temuan auditor dan penyidik adalah adanya markup harga dan kualitas pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi.
“Ini merupakan bentuk penegakan hukum dan efek jera terhadap kejahatan korupsi, khususnya di sektor pelayanan publik,” tegas Putra Masduri.
Hingga saat ini, Kejari Banda Aceh belum menyampaikan apakah akan ada pengembangan lebih lanjut terhadap aktor lain dalam kasus ini. Namun, sumber internal menyebut bahwa proyek serupa juga dilakukan oleh dinas lain pada periode yang sama.(*)
