Jeumpa Media | Banda Aceh – Polisi bergerak cepat membongkar kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang remaja di kawasan Pasar Aceh. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, Tim Resmob Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap dua pelaku, masing-masing berinisial MSRH (18) dan MAA (16), yang masih berstatus pelajar.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasatreskrim AKP Donna Briadi mengatakan, aksi kejahatan itu terjadi pada Minggu (21/9/2025) dini hari.
Korban, MIS (16), dibacok menggunakan senjata tajam saat berada di Jalan Diponegoro, depan Pasar Aceh, Kecamatan Baiturrahman. Selain melukai korban, pelaku juga membawa kabur sepeda motor korban, Honda Vario BL 4410 AAW.
“Begitu mendapat laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pada sore harinya, sepeda motor milik korban berhasil ditemukan di kawasan Darul Imarah, Aceh Besar,” ujar AKP Donna dalam konferensi pers di Mapolresta, Senin (22/9/2025).
Polisi kemudian menangkap pelaku MSRH di Desa Lamlagang, Banda Aceh, dan mengamankan pelaku lainnya, MAA, di rumahnya di Kecamatan Meuraxa. Keduanya diketahui bagian dari kelompok remaja bernama TAM (Timur Anti Mundur).
Menurut hasil pemeriksaan, aksi ini bermula dari perselisihan antara anggota TAM dan kelompok lain bernama IKAO (Ikatan Keluarga Anti Onar). Perselisihan itu memicu penyerangan hingga berujung pembacokan dan perampasan motor milik korban.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah samurai sepanjang satu meter, jaket, celana, serta dua unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU Perlindungan Anak dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
AKP Donna juga mengingatkan orang tua dan guru untuk lebih ketat mengawasi pergaulan remaja. “Kami imbau para pelajar jangan terlibat dalam kelompok geng motor atau komunitas yang tidak bermanfaat. Fokuslah pada pendidikan dan menjaga nama baik keluarga,” pungkasnya.(*)
