Jeumpa Media | Banda Aceh – Tim Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Kedua pelaku diamankan pada Senin dini hari, (22/9/2025).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal para pelaku mengaku sudah melakukan aksi pencurian di 16 lokasi berbeda.
“Ini kemungkinan besar masih akan bertambah berdasarkan hasil interogasi penyidik,” ujar AKP Donna, Senin (22/9/2025).
Kasus ini bermula pada Minggu (21/9/2025) malam saat korban Dini Julia Putri (23), warga Sumatera Barat, memarkirkan sepeda motornya di depan kos di Gampong Meunasah Papeun, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. Tak lama berselang, motor Honda Beat miliknya raib dicuri pelaku. Korban sempat berteriak minta tolong dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh.
Berdasarkan laporan itu, tim opsnal bergerak cepat dan mengamankan pelaku pertama berinisial BA (29) asal Sumatera Barat, yang sebelumnya sudah diamankan warga Krueng Barona Jaya usai diamuk massa. Dari hasil interogasi, BA mengaku beraksi bersama rekannya MS (21), warga Gampong Neuheun, Aceh Besar. Polisi pun berhasil menangkap MS di rumahnya.
Selain kedua pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor Yamaha R15 biru, Yamaha Mio Soul, Honda Beat serta kunci letter T yang digunakan dalam aksi pencurian.
“Keduanya kini ditahan di Polresta Banda Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Donna.(*)
