Jeumpa Media | Banda Aceh — Pemerintah Aceh melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama sejumlah instansi terkait mulai menindaklanjuti instruksi Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, untuk menertibkan seluruh aktivitas tambang ilegal yang tersebar di berbagai wilayah Aceh.
Kepala Dinas ESDM Aceh, Taufik, mengatakan langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur dua minggu lalu yang menegaskan perlunya penegakan hukum dan solusi konkret terhadap praktik pertambangan tanpa izin (PETI) yang telah berlangsung sejak lama.
“Seperti yang disampaikan Pak Gubernur, tambang ilegal di Aceh ini sudah berjalan sejak 2009 dan belum pernah ada solusi nyata. Sekarang kami diminta bergerak cepat agar semua aktivitas tambang ilegal bisa segera ditertibkan,” ujar Taufik dalam diskusi publik bertema “Mengurai Benang Kusut Tambang Ilegal, Uang Hitam, dan Solusinya”, Selasa (7/10/2025).
Ia menyebutkan, Pemerintah Aceh telah menggelar rapat koordinasi lintas lembaga di Pendopo Gubernur yang dipimpin langsung oleh Muzakir Manaf, dengan melibatkan Dinas DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Polda Aceh, Kejaksaan Tinggi, serta Kodam Iskandar Muda.
“Alhamdulillah, semua pihak berkomitmen dan mendukung penuh langkah ini. Kami akan bekerja sama mencari solusi agar penertiban tambang bisa berjalan tertib, aman, dan kondusif,” ujarnya.
Namun demikian, Taufik mengakui bahwa penertiban tambang ilegal juga berpotensi berdampak pada ekonomi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas tambang tradisional di pedesaan. Untuk itu, Pemerintah Aceh tengah menyiapkan solusi alternatif berupa Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pertambangan Rakyat.
“Dalam dua hari ini, Insyaallah Pergub tentang pertambangan rakyat akan selesai. Regulasi ini penting agar masyarakat tetap dapat menambang secara legal, aman, dan sesuai aturan,” kata Taufik.
Ia menjelaskan, Pergub tersebut disusun berdasarkan Pasal 156 Undang-Undang Pemerintahan Aceh yang memberikan kewenangan pengelolaan sumber daya alam kepada pemerintah daerah, serta merujuk pada Permen ESDM Nomor 174 Tahun 2024 tentang tata cara teknis pertambangan rakyat dan Qanun Aceh Tahun 2013 mengenai kewenangan wilayah pertambangan rakyat.
“Sejak Maret 2025, Gubernur Aceh telah menyurati bupati dan wali kota agar mengusulkan wilayah pertambangan rakyat (WPR). Saat ini sudah ada beberapa kabupaten yang menindaklanjuti, seperti Aceh Barat, Aceh Jaya, Gayo Lues, dan Pidie,” ujarnya.
Dinas ESDM akan melakukan survei dan kajian teknis terhadap wilayah yang diusulkan untuk memastikan kelayakan potensi tambang rakyat. Setelah ditetapkan sebagai WPR, pemerintah akan memberikan izin resmi kepada koperasi atau kelompok masyarakat untuk melakukan penambangan secara sah.
Selain itu, Taufik memastikan pihaknya akan berkolaborasi dengan aparat keamanan dalam pelaksanaan penertiban agar berjalan tertib, tidak anarkis, serta tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.
“Kami mohon dukungan semua elemen agar Aceh bisa menuju arah yang lebih baik, damai, dan sejahtera. Tujuannya sederhana — agar tambang benar-benar bermanfaat untuk rakyat dan daerah, bukan malah merusak,” pungkasnya.(*)
