Dapur Program Makanan Bergizi Wajib Miliki Sertifikat Higiene dan Sanitasi

Jeumpa Media | Banda Aceh — Pemerintah pusat memastikan seluruh dapur penyedia Makanan Bergizi (MBG) wajib memiliki Sertifikat Laik Hygiene dan Sanitasi (SLHS) sebagai syarat utama penyelenggaraan program. Langkah ini diambil untuk menjamin makanan yang disalurkan kepada anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD benar-benar aman dan bergizi.

Kebijakan tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga RI, sekaligus Wakil Kepala BKKBN, Isyana Bagoes Oka, usai meninjau pelaksanaan program MBG di salah satu dapur penyedia di daerah Ie Masen, Banda Aceh, Kamis (9/10/2025).

Menurut Isyana, ketentuan tentang SLHS ini merupakan hasil pembahasan antara Komisi IX DPR RI, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbudristek), BPOM, dan Badan Gizi Masyarakat (BGM).

“Dalam rapat bersama DPR RI, muncul perhatian besar terhadap aspek kebersihan dan kesehatan menu MBG. Semua dapur penyedia diwajibkan memiliki sertifikat SLHS yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan setempat,” jelasnya.

Isyana mengatakan, penerapan sertifikasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola MBG. Saat ini, tengah disusun Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur struktur organisasi BGM serta mekanisme pelaksanaan dan pengawasan program.

“Perpres ini akan menjadi dasar agar tata kelola MBG lebih jelas, termasuk koordinasi antar-kementerian dan lembaga. Setelah itu, akan diterbitkan aturan teknis yang lebih rinci di lapangan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) di setiap dapur, terutama dalam pengolahan dan penyimpanan makanan. Berdasarkan hasil pemantauannya, sebagian besar dapur MBG sudah mulai menerapkan pemisahan area masak, pengaturan waktu memasak, dan teknik pendinginan makanan sebelum distribusi.

“Masalahnya sering kali bukan di SOP, tapi di pelaksanaannya. Misalnya, sayur yang sudah matang tidak boleh langsung ditutup agar tidak cepat basi. Hal-hal teknis seperti ini penting untuk diperhatikan,” kata Isyana.

Pemerintah, lanjutnya, juga mendorong setiap Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) segera mengurus SLHS agar distribusi MBG dapat berjalan sesuai standar.

“Dulu belum ada ketentuan itu, sekarang semua SPPG wajib memiliki SLHS. Ini bagian dari peningkatan kualitas dan akuntabilitas program,” tegasnya.

Isyana menambahkan, BKKBN bersama Kemenkes dan BGM akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap penerapan standar kebersihan di lapangan.

“Tujuan akhirnya sederhana, agar makanan bergizi yang diterima masyarakat benar-benar aman, sehat, dan bermanfaat untuk peningkatan gizi keluarga,” pungkasnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *