Tim Tabur Kejati Aceh dan Kejati Kepulauan Riau Amankan Buronan Kasus Perdagangan Orang di Batam

Jeumpa Media | Batam – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, bekerja sama dengan Kejati Kepulauan Riau, berhasil menangkap seorang buronan dalam kasus tindak pidana perdagangan orang. Buronan tersebut, Hasril Azwar Hasibuan, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe ditangkap sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah tempat persembunyian di Perumahan Permata Indah, Sandai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau pada Kamis (9/10/2025).

Hasril Azwar Hasibuan, warga Tanjung Balai, Sumatera Utara, merupakan terpidana dalam kasus perdagangan orang yang melibatkan 20 pengungsi Rohingya. Tindakannya terjadi saat ia membawa para pengungsi tersebut keluar dari kamp pengungsian di Kota Lhokseumawe dengan tujuan Tanjung Balai menggunakan mobil Isuzu minibus, dengan imbalan sebesar Rp4.700.000. Atas perbuatannya, Hasril dijatuhi hukuman penjara tiga tahun dan denda sebesar Rp120 juta, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 32 K/Pid.Sus/2024.

Setelah divonis, Hasril menghindari eksekusi dan menjadi buronan. Kejaksaan Negeri Lhokseumawe kemudian menetapkannya sebagai DPO. Namun, setelah pelacakan intensif, Tim Tabur Kejati Aceh bersama Kejati Kepulauan Riau berhasil melacak keberadaannya di Batam dan menangkapnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Mukhzan, S.H., M.H., yang memimpin tim penangkapan tersebut, menyatakan bahwa ini adalah bukti komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum. “Kami menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pencarian dan penangkapan terhadap seluruh DPO yang masih berkeliaran,” tegas Mukhzan.

Saat ini, Hasril Azwar Hasibuan telah dibawa ke Kejaksaan Negeri Batam dan selanjutnya akan diterbangkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk menjalani eksekusi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Kejaksaan juga mengimbau kepada seluruh tersangka dan terpidana yang masih menjadi DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Penangkapan ini menambah deretan keberhasilan Kejati Aceh dalam menjalankan Program Tabur (Tangkap Buronan), yang bertujuan untuk menuntaskan kasus hukum dan memastikan kepastian hukum bagi masyarakat.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *