Aceh Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Pelanggaran HAM, Tak Lagi Lewat Mekanisme Bansos

Jeumpa Media | Banda Aceh – Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Masa Lalu melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.3.2/1180/2025. Regulasi yang ditandatangani oleh Gubernur Muzakir Manaf (Mualem) pada 29 September 2025 ini menjadi dasar hukum bagi korban konflik di Aceh untuk memperoleh hak pemulihan tanpa harus melalui mekanisme bantuan sosial (bansos).

Ketua Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Mastur Yahya, menyebut keputusan tersebut sebagai langkah penting dalam sejarah penyelesaian pelanggaran HAM di Aceh.

“Dalam pedoman ini ditegaskan bahwa pemenuhan hak korban bersifat berkelanjutan dan tidak dibatasi oleh status sosial. Korban dapat memperoleh lebih dari satu bentuk reparasi, baik kaya, miskin, sehat, maupun sakit. Prinsipnya, siapa pun yang pernah mengalami pelanggaran HAM tetap berhak atas pemulihan,” ujar Mastur dalam Media Briefing KKR Aceh, Jumat (24/10).

Menurutnya, keistimewaan pedoman ini terletak pada pemisahan mekanisme reparasi dari skema bansos pemerintah yang selama ini membatasi penerima bantuan berdasarkan kondisi ekonomi. Dengan aturan baru ini, reparasi mencakup bentuk pemulihan yang lebih luas, meliputi rehabilitasi fisik dan psikososial, kompensasi materiil (Asoe Batee Damee), memorialisasi situs kekerasan, serta jaminan ketidakberulangan.

“Selama ini korban yang sudah menerima bantuan sosial tak bisa lagi mendapatkan reparasi. Padahal, dalam prinsip keadilan transisional, pemenuhan hak tidak boleh dibatasi satu kali. Keputusan gubernur ini menegaskan bahwa reparasi bersifat berkelanjutan dan bisa diberikan lebih dari sekali,” jelasnya.

Mastur juga mengingatkan, pengalaman tahun 2022 menjadi pelajaran penting ketika reparasi bagi korban konflik terpaksa dilakukan lewat mekanisme bansos karena belum adanya dasar hukum.

“Bansos itu untuk bencana, bukan untuk korban pelanggaran HAM. Karena itu kami mendorong pedoman yang lebih berkeadilan. Alhamdulillah, tahun ini janji itu diwujudkan oleh Gubernur Mualem,” tegasnya.

Saat ini, KKR Aceh telah menyerahkan 5.195 data korban ke Bappeda Aceh melalui sistem SIBRAS untuk diverifikasi di 14 kabupaten/kota. Dari jumlah itu, sebagian penerima tercatat sudah mendapatkan bantuan nasional seperti PKH dan BLT, namun tetap berhak menerima reparasi sesuai pedoman baru.

KKR Aceh juga mencatat bahwa sejak 2020, Badan Reintegrasi Aceh (BRA) telah mengintegrasikan 2.680 data korban rekomendasi KKR ke dalam program pemberdayaan ekonomi dan rehabilitasi sosial, sementara Pemkab Aceh Timur sudah memasukkan 334 data korban ke dalam rencana kerja daerahnya.

Mastur menegaskan bahwa KKR tidak akan lepas tangan setelah pedoman ini diterbitkan. Komisi akan terus melakukan pemantauan, pendataan korban baru, dan penagihan komitmen pelaksanaan reparasi kepada pemerintah daerah.

“Keputusan ini bukan hanya simbol politik, tapi bukti bahwa negara melalui Pemerintah Aceh, hadir untuk memulihkan martabat kemanusiaan korban. Kami berharap pelaksanaannya dapat dimulai secara bertahap tahun ini,” tutupnya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *