Jeumpa Media | Banda Aceh – Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pembongkaran rumah kosong yang terjadi di Gampong Tanjung, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, pada Kamis (30/10/2025).
Dua pelaku masing-masing berinisial IZ (40) dan M (37), warga Aceh Besar, berhasil ditangkap. Sementara satu pelaku lainnya berinisial I (38), warga Banda Aceh, masih buron.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, mengatakan rumah yang menjadi sasaran pembongkaran adalah milik M Wawan Setiawan, yang saat kejadian dalam keadaan kosong.
“Saat mengetahui rumahnya dibobol dan barang-barang hilang, korban langsung membuat laporan ke polisi, dan kami segera menindaklanjutinya,” kata Joko saat konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Kamis (6/11/2025).
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan berbagai barang bukti perabotan rumah tangga seperti satu set kursi dan meja kayu jati, kulkas, meja makan, tempat tidur, speaker, serta satu mobil pickup yang digunakan untuk mengangkut barang curian. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp100 juta.
“Sebagian barang sempat dijual seperti lemari dan lainnya senilai sebelas juta rupiah. Hasilnya dibagi rata oleh para pelaku,” ungkapnya.
Menurut hasil pemeriksaan, ketiga pelaku telah sepakat membobol rumah korban karena mengetahui kondisi rumah yang kosong. Aksi dilakukan dua kali dengan cara masuk melalui jendela terbuka dan mengangkut barang menggunakan mobil pickup agar tampak seperti kegiatan pindahan rumah.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kasus ini masih kami dalami lebih lanjut, dan satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran,” tutup Kapolresta Banda Aceh.(*)
