Jeumpa Media | Banda Aceh – Polisi berhasil mengungkap kasus kebakaran asrama putra Pondok Pesantren (Dayah) Babul Maghfirah di Gampong Lam Alue Cut, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, yang terjadi pada Jumat (31/10/2025) dini hari.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, mengatakan bahwa pelaku merupakan salah satu santri di dayah tersebut yang masih di bawah umur pada konferensi pers di Meuligoe Rastra Sewakottama, Kamis (6/11/2025).
“Penyidik telah memeriksa sepuluh saksi, terdiri dari tiga pengasuh, lima santri, satu penjaga dayah, serta orang tua pelaku,” ujar Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Kompol Parmohonan Harahap.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu helai jaket hitam dan rekaman CCTV yang merekam aktivitas di sekitar lokasi kejadian.
Menurut Kapolresta, kebakaran terjadi sekitar pukul 03.00 WIB ketika salah satu santri melihat api sudah membakar lantai dua asrama putra yang saat itu kosong.
“Saksi langsung membangunkan seluruh santri di lantai satu agar segera keluar, karena bangunan terbuat dari kayu dan triplek sehingga api cepat membesar dan membakar seluruh asrama, kantin, serta satu rumah milik pembina yayasan,” jelasnya.
Api berhasil dipadamkan oleh petugas pemadam kebakaran dengan bantuan santri dan warga sekitar. Akibat kebakaran itu, kerugian diperkirakan mencapai Rp2 miliar.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan rekaman CCTV, penyidik mengarah pada salah satu santri yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku mengaku sengaja membakar gedung asrama putra menggunakan korek api untuk membakar kabel di lantai dua. Ia melakukan perbuatan itu karena merasa sering menjadi korban bullying dari teman-temannya,” ungkap Joko.
Pelaku kini dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Namun karena pelaku masih di bawah umur, proses hukumnya akan mengikuti ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Selama proses penyidikan, pelaku akan ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh,” tutup Kapolresta Banda Aceh.
