Jeumpa Media | Banda Aceh – Pemerintah Aceh bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menandatangani Nota Kesepakatan pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan dipimpin Sekda Aceh M. Nasir yang mewakili Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, serta dihadiri Kepala Kejati Aceh Yudi Triadi, Wakil Kajati Y. Erry Pudyanto Marwantono, para asisten Sekda, dan jajaran SKPA terkait dan berlangsung di Ruang Rapat Sekda Aceh, Selasa (9/12/2025),
Kegiatan tersebut juga melibatkan seluruh bupati dan wali kota serta kepala Kejaksaan Negeri se-Aceh. Sejumlah daerah hadir langsung di antaranya Banda Aceh, Sabang, Aceh Jaya, Aceh Tenggara, dan Simeulue, sementara kabupaten/kota lainnya mengikuti prosesi secara daring.
Dalam sambutan Gubernur yang dibacakan Sekda, kesepakatan ini disebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem hukum yang tidak hanya mengedepankan penegakan keadilan, tetapi juga nilai kemanusiaan serta pendekatan keadilan restoratif.
Melalui kebijakan pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana dapat menjalani hukuman berupa kegiatan produktif yang bermanfaat bagi publik, seperti pembersihan lingkungan, perawatan fasilitas umum, hingga pekerjaan sosial lainnya.
“Bentuk pemidanaan alternatif ini diyakini memberi manfaat langsung kepada masyarakat sekaligus membuka kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri,” ujar Sekda saat membacakan sambutan Gubernur.
Pendekatan humanis ini juga dinilai relevan dengan kondisi Aceh yang kerap berhadapan dengan bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor. Pelibatan pelaku pidana dalam kegiatan rehabilitasi lingkungan, pemulihan daerah terdampak bencana, dan upaya penguatan ekologi dianggap dapat meningkatkan ketahanan sosial masyarakat.
Pemerintah Aceh menyampaikan apresiasi kepada Kejati Aceh atas prakarsa kerja sama ini. Gubernur berharap kolaborasi tersebut dapat terus diperkuat dan melahirkan praktik hukum yang lebih humanis, efektif, serta sejalan dengan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Aceh.(*)
