Bantah Ancam Jurnalis Kompas TV , Ini Klarifikasi Kolonel Inf Fransisco

Jeumpa Media | Banda Aceh – Pelarangan masuknya bantuan asing oleh pemerintah pusat dikarenakan status tanggap darurat yang tak kunjung ditingkatkan ke nasional kian berbuntut panjang. Tak hanya bantuan dari asing yang telah sampai ke Aceh namun harus kembali ke negara asalnya, kebebasan pers untuk meliput juga diduga menjadi korban.

Jurnalis Kompas TV, Davi Abdullah kepada media menyebut saat merekam turunnya pesawat yang diduga membawa bantuan dari negara asing di Lanud Iskandar Muda, pada Rabu (11/12/2025) mendapat perlakuan tak menyenangkan oleh petinggi TNI setempat. Video hasil liputannya yang sempat merekam turunnya pesawat asing beserta para WNA dirampas paksa dan dihapus oleh Asisten Teritorial (Aster) Kasdam IM, Kolonel Inf Fransisco.

Menurut Davi, ia sempat menolak untuk menghapus rekaman video itu sebagai haknya dalam kebebasan pers namun berjanji tidak menayangkan jika memang melanggar aturan.
Sayangnya Fransisco tetap bersikeras, merampas handphone dan menghapus video tersebut.

Baca Juga : Alami Kekerasan, Ini Kronologis TNI Kodam IM Ancam Jurnalis Kompas TV – Jeumpa Media

Setelah dikonfirmasi oleh Jeumpa Media usai rapat rutin di posko tanggap darurat pemerintah Aceh, lantai 3 kantor Gubernur, Aster Kasdam IM membantah adanya pengancaman dan mengaku dirinya hanya menjalankan tugas,

“Tidak ada ancaman, ini tugas kami dan berada di wilayah kami. Sehingga kami berhak melarang segala liputan yang negatif.
Apalagi pemerintah pusat belum mengizinkan adanya bantuan asing jadi kami hanya menjalankan tugas” ujarnya.

Saat ditanyai soal penghapusan paksa video dari handphone wartawan, Fransisco tak menampik bahwa ia yang menghapusnya,

” Iya saya yang hapusin. Saya ambil HP nya dan hapusin. Karena buat mengamankan. Jangan gara-gara berita seperti itu orang yang tadinya fokus kemanusiaan jadi menggiring berita. Termasuk yang mbak lakukan sekarang.” terangnya, Jumat (12/12/2025).

Ditambahkan Fransisco bahwa setiap liputan di wilayah TNI harus mendapatkan izin terlebih dahulu dan mempertegas bahwa pihaknya tidak melakukan kekerasan atau ancaman,

“Intinya saya mengamankan perintah negara. Itu fitnah itu, saya tidak mengancam. Saya bilang tolong dihapus karena kamu tidak pantas untuk meliput itu. Karena ada orang asing masuk ke pangkalan militer, yang saya lakukan tugas saya. Dia meliput, jadi istilah kekerasan itu nggak ada. Dari TVRI udah hapus tapi Kompas tidak mau. ” tutup Fransiskus.

Adapun atas tindakan Kolonel Fransisco terhadap jurnalis Kompas TV, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh  menilai sebagai bentuk menghalangi kebebasan pers, masuk ke dalam kualifikasi kekerasan terhadap jurnalis.

Baca Juga : Kecam Kekerasan Pers oleh TNI diLanud SIM , Ini 8 Pernyataan Komite Keselamatan Jurnalis – Jeumpa Media

“ Perlu ditegaskan kembali bahwa jurnalis merupakan profesi yang dilindungi oleh hukum. Konstitusi kita telah memberi dasar yang kuat dalam pasal 28F UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, yang menggarisbawahi bahwa informasi bukanlah milik negara, tetapi warga negara” ujar Koordinator KKJ Aceh Rino Abonita.

KKJ membuat pernyataan sikap diantaranya Ankum (Atasan Langsung) di level Kodam IM dari Aster Kasdam IM dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada  Kolonel Inf Fransisco dan kepolisian agar segera memulai proses hukum, mengingat peristiwa ini merupakan delik umum yang diatur jelas dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. * (and)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *