Alami Kekerasan, Ini Kronologis TNI Kodam IM Ancam Jurnalis Kompas TV

Jeumpa Media | Banda Aceh – Dalam situasi tanggap darurat bencana banjir dan longsor melanda Aceh, mata dunia tertuju bukan hanya pemberitaan namun juga misi kemanusiaan. Mirisnya, kebebasan pers turut menjadi korban seperti yang dialami salah satu wartawan Kompas TV, Davi Abdullah saat peliputan di Lanud Sultan Iskandar Muda sebagai pangkalan operasi jajaran Koopsau I, Kamis, (11/12/2025).

Davi mengalami perampasan alat kerja serta penghapusan karya jurnalistik yang diduga diwarnai oleh intimidasi. Berikut kronologis yang didapa Jeumpa Media dalam pers release yang dikirimkan pernyataan sikap Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh , Jumat (12/12/2025).

  1. Jurnalis Kompas TV Davi Abdullah dan rekan kerjanya sedang bersiap-siap untuk menggelar siaran langsung pada pukul 10.05 WIB. Selaku yang bertanggung jawab atas kebutuhan visual dari siaran langsung tersebut, Davi pun segera melakukan pengambilan gambar dengan cara menyoroti area atau aktivitas yang sedang berlangsung di sekitaran Lanud SIM.
  2. Sewaktu sedang melakukan pengambilan gambar, sejumlah orang tampak turun dari sebuah mobil dengan membawa koper. Beberapa orang di antaranya mengenakan baju yang menurut Davi memiliki emblem bendera Malaysia.
  3. Davi yang awalnya cukup berjarak dengan rombongan tersebut pun memutuskan untuk mendekat agar visual yang didapatnya terasa lebih jelas. Saat itu, sejumlah anggota TNI bersama orang yang mengaku intelijen datang menghampiri warga negara asing (WNA) yang sedang direkam oleh Davi.
  4. Mereka sempat bersitegang dengan rombongan yang menurut Davi berkaitan dengan dokumen resmi perihal kedatangan para WNA tersebut. Di dalam rombongan terdapat tiga orang yang mengaku staf khusus gubernur, yang berusaha menjelaskan bahwa rombongan WNA tersebut bertujuan ke Aceh Tamiang bersama iring-iringan Gubernur Aceh untuk membantu penyintas banjir yang terdapat di sana.
  5. Namun, oleh seorang anggota TNI yang oleh Davi dikenali sebagai Aster Kasdam IM, Kolonel Inf Fransisco, rombongan tersebut diminta untuk meninggalkan lokasi. Davi merekam semua itu melalui kamera handphone miliknya.
  6. Saat itu, mengetahui Davi merekam semua kejadian tersebut, seorang anggota TNI AU menghampiri Davi lalu memintanya untuk menghapus rekaman yang diambil tadi. Davi serta-merta menolak dan menjelaskan bahwa apa yang dilakukannya merupakan ruang lingkup dari kerja-kerja jurnalistik yang diembannya selaku jurnalis.
  7. Menurut Davi, saat itu seorang anggota TNI lainnya berusaha memotret dirinya serta kartu tanda pengenal yang dikenakan olehnya. Disusul oleh seorang anggota TNI lainnya yang sempat melontarkan kalimat bernada hardikan, tetapi Davi tetap berkeras dan tak mengindahkan permintaan untuk menghapus rekaman dari handphone-nya.
  8. Merasa semakin terpojok, Davi saat itu berjanji bahwa rekaman tadi tidak akan ditayangkan dan akan disimpan sebagai dokumen pribadi. Davi pun berusaha menghindari kumpulan anggota TNI yang menekannya tadi, melipir ke tempat di mana rekan-rekan satu kantornya berada dan mulai membahas terkait siaran langsung yang terancam batal dikarenakan insiden barusan.
  9. Sesaat kemudian, Aster Kasdam IM, Kolonel Inf Fransisco bersama beberapa tentara lainnya datang menghampiri dan kembali meminta Davi untuk menghapus rekamannya. Fransisco melontarkan kalimat intimidatif, mengancam akan ‘memecahkan’ handphone Davi, bahkan tak mempedulikan penjelasan Davi perihal tugasnya sebagai jurnalis yang secara hukum dilindungi oleh konstitusi.
  10. Fransisco diduga dengan angkuh dan kasarnya menyatakan bahwa Lanud SIM adalah wilayah kekuasaannya, dan jika tidak terima maka jangan ke tempat tersebut. Handphone tadi dirampas dari tangan Davi lalu diserahkan kepada salah seorang provos TNI AU yang berada di sisinya lantas memerintahkan agar rekaman tadi dihapus.
  11. Rekaman audio visual sebanyak dua file berdurasi empat menit yang sebelumnya direkam oleh Davi pun dihapus. Setelah memastikan rekaman tersebut lenyap, Fransisco mengembalikan handphone itu kepada Davi dan menurut Davi sempat melontarkan kalimat yang bernada mengancam sebelum melenggang pergi meninggalkan Davi dan rekan-rekannya.

Berdasarkan kronologi diatas, KKJ menilai sikap Aster Kasdam IM, Kolonel Inf Fransisco beserta anggota TNI lainnya terhadap Davi secara terang dan jelas merupakan tindakan yang menghalangi kebebasan pers, sebuah bentuk dari obstruksi atau penghalang-halangan tugas jurnalistik, masuk ke dalam kualifikasi kekerasan terhadap jurnalis.

“ Perlu ditegaskan kembali bahwa jurnalis merupakan profesi yang dilindungi oleh hukum. Konstitusi kita telah memberi dasar yang kuat dalam pasal 28F UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, yang menggarisbawahi bahwa informasi bukanlah milik negara, tetapi warga negara” ujar Koordinator KKJ Aceh Rino Abonita. * (and)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *