Bareskrim Polri Pulangkan 9 Pekerja Migran Korban TPPO dari Kamboja

Jeumpa Media | Jakarta – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) memulangkan sembilan pekerja migran Indonesia yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Kamboja.

Para korban tiba di Indonesia pada Jumat, 26 Desember 2025, setelah melalui proses penyelidikan dan koordinasi lintas negara.

Pemulangan tersebut merupakan hasil kerja Desk Ketenagakerjaan Dittipidter Bareskrim Polri yang berkolaborasi dengan Kementerian Luar Negeri RI, KBRI Phnom Penh, otoritas imigrasi Kamboja, serta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Para korban diduga direkrut secara ilegal dan dipaksa bekerja sebagai admin judi online atau pelaku penipuan daring, disertai kekerasan fisik dan psikis.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono menyatakan pemulangan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warga negara Indonesia, khususnya pekerja migran yang rentan menjadi korban kejahatan lintas negara. Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim Polri, Jumat (26/12/2025).

“Para korban direkrut dengan iming-iming gaji besar, namun justru dieksploitasi dan mengalami kekerasan. Polri berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada pekerja migran Indonesia,” ujar Syahardiantono.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para korban berasal dari sejumlah daerah, antara lain Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Lampung, dan Riau. Mereka diketahui ditempatkan di beberapa lokasi di Kamboja, seperti Poipet, Bavet, Chrey Thrum, dan Sihanoukville. Salah satu korban perempuan bahkan diketahui tengah hamil enam bulan saat berhasil diselamatkan.

Syahardiantono menambahkan, selama proses penyelidikan di Kamboja, Polri memprioritaskan keselamatan para korban dengan menyediakan tempat tinggal, kebutuhan logistik, serta pendampingan kesehatan.

Dalam kasus ini, penyidik telah mengantongi sejumlah nama terduga perekrut, pimpinan lapangan, hingga pengendali perusahaan penipuan daring di Kamboja.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri dengan janji gaji besar tanpa melalui prosedur resmi, serta mendorong penguatan sinergi lintas instansi guna mencegah terulangnya kasus serupa. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *