Pasien Gagal Ginjal di Tolak RS, Dirut BPJS Ungkap Penonaktifan PBI Dilakukan Kemensos!

Jeumpa Media | Jakarta- Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa penonaktifan status Penerima Bantuan Iuran (PBI) bukan merupakan kewenangan BPJS Kesehatan, melainkan ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Ali menjelaskan, BPJS Kesehatan tidak memiliki otoritas untuk mengaktifkan maupun menonaktifkan kepesertaan PBI. Status tersebut sepenuhnya ditentukan oleh Kemensos. Hal itu disampaikannya melalui unggahan video singkat di akun Instagram resmi BPJS Kesehatan, Jumat (6/2/2026), saat dimintai keterangan oleh Kompas.com.

Menurut Ali, kebijakan penonaktifan PBI didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku pada Februari 2026. Ia menyebutkan, peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria otomatis tidak diaktifkan sebagai PBI.

Ali juga mengimbau peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk secara berkala memeriksa status kepesertaannya melalui aplikasi Mobile JKN.

Ia menambahkan, peserta yang kepesertaan PBI-nya dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan atau komplain agar status tersebut dapat dipulihkan. Namun, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

“Syarat pertama, peserta tersebut tercatat sebagai penerima PBI pada periode bulan sebelumnya. Kedua, peserta termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin. Ketiga, peserta membutuhkan pelayanan kesehatan dalam kondisi gawat darurat”, ungkap Ali.

Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa rumah sakit tidak diperkenankan menolak pasien meskipun status kepesertaan BPJS Kesehatan PBI mereka dinonaktifkan.

Ia menekankan bahwa pelayanan medis harus tetap diberikan terlebih dahulu, sedangkan persoalan administrasi dapat diselesaikan kemudian.

Pernyataan tersebut disampaikan Saifullah Yusuf saat ditemui oleh media di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).

Menanggapi adanya laporan pasien cuci darah yang ditolak akibat status BPJS Kesehatan PBI nonaktif, ia meminta rumah sakit untuk segera memberikan penanganan medis.

Menurutnya, setiap pasien, baik peserta BPJS Kesehatan maupun bukan, wajib mendapatkan pelayanan kesehatan, terlebih bagi pasien dengan kondisi yang membutuhkan tindakan medis mendesak seperti cuci darah.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *