Jeumpa Media | Jakarta- Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa penonaktifan status Penerima Bantuan Iuran (PBI) bukan merupakan kewenangan BPJS Kesehatan, melainkan ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Baca Disini
BPJS PBI non aktif
No More Posts Available.
No more pages to load.








