Jeumpa Media | Jakarta- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Indonesia dan Amerika Serikat telah mencapai kesepakatan untuk menerapkan mekanisme transfer data lintas negara secara terbatas. Kebijakan ini ditujukan untuk menekan berbagai hambatan non-tarif dalam hubungan dagang kedua negara.
Dilansir dari detik finance, kesepakatan tersebut menjadi bagian dari perjanjian dagang resiprokal atau Agreement on Reciprocal Tariff (ART) yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto bersama Presiden AS Donald Trump.
Dalam konferensi pers virtual pada Jumat (20/2/2026), Airlangga menegaskan bahwa penerapan transfer data lintas batas itu tetap akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Ia juga memastikan bahwa pihak AS berkewajiban menjaga keamanan data yang diterima dengan standar perlindungan yang setara dengan regulasi perlindungan data konsumen di Indonesia. Dengan demikian, keamanan data konsumen tetap terjamin sesuai hukum nasional.
Selain kerja sama terkait arus data, kedua negara turut menyepakati penghapusan bea masuk untuk transaksi elektronik lintas negara.
Namun, kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi AS, melainkan juga telah diterapkan Indonesia dalam hubungan dagang dengan sejumlah negara di kawasan Eropa.
Airlangga menekankan bahwa kesepakatan itu mencerminkan prinsip perlakuan yang setara dan tidak eksklusif dalam kerja sama perdagangan internasional Indonesia.
Disisi lain, setelah berita pentranferan data konsumen RI viral dan ramai menjadi perbincangan di media sosial, netizen pun terheran-heran terkait kemaslahatan kesepakatan tersebut, apalagi ini menyangkut data rakyat Indonesia yang seharusnya tidak boleh disebarluaskan. Banyak netizen pun mempertanyakan siapa sebenarnya antek-antek asing itu?.(*)
