Perihal Kesepakatan Dagang RI AS, MUI Ajak Masyarakat Hindari Produk Tak Ada Logo Halal

Jeumpa Media | Jakarta- Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof Asrorun Ni’am Sholeh, menanggapi kabar kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang disebut membuka peluang sejumlah produk AS masuk tanpa kewajiban sertifikasi halal.

Prof Ni’am mengimbau masyarakat tetap selektif dalam memilih produk, khususnya makanan dan minuman, serta menghindari barang yang tidak halal atau tidak jelas status kehalalannya, termasuk produk impor yang tidak mematuhi aturan halal di Indonesia.

Ia menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk dan beredar di Indonesia merupakan ketentuan yang tidak dapat ditawar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Aturan tersebut, katanya, merupakan bentuk perlindungan negara dalam menjamin hak beragama masyarakat.

Dalam perspektif fikih muamalah, ia menjelaskan bahwa kerja sama dagang dapat dilakukan dengan negara mana pun selama dilandasi prinsip saling menghormati dan menguntungkan, tanpa tekanan politik. Namun, kewajiban mengonsumsi produk halal bagi umat Islam tidak boleh dikompromikan demi kepentingan ekonomi.

“Label halal itu harga mati. Meski gratis, jika tidak halal tetap tidak boleh dikonsumsi,” tegasnya, Sabtu (21/2/2026).

Meski demikian, ia membuka peluang penyesuaian pada aspek administratif, seperti penyederhanaan proses sertifikasi, transparansi, serta efisiensi biaya dan waktu, selama tidak mengurangi substansi kehalalan produk.

Sebelumnya, dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART), disebutkan Indonesia akan memfasilitasi ekspor produk AS—seperti kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur—melalui pembebasan sejumlah persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal tertentu, serta penyederhanaan pengakuan lembaga sertifikasi halal dari AS dengan tetap mengacu pada regulasi nasional.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *