Drama Rutan KPK: Pengalihan Penahanan Yaqut di Rumah Picu Kecurigaan Publik

Jeumpa Media | Jakarta- Hilangnya sosok Yaqut Cholil Qoumas dari Rutan KPK mendadak memicu tanda tanya di kalangan tahanan.

Tanpa penjelasan terbuka di awal, eks Menteri Agama itu disebut-sebut “menghilang” sejak Kamis (19/3/2026) malam, memantik spekulasi di balik tembok penahanan.

Kabar itu mencuat dari lingkungan internal rutan. Melalui sang istri, Immanuel Ebenezer menyampaikan bahwa Yaqut tak lagi terlihat.

“Sudah tidak kelihatan sejak Kamis malam,” ujar Silvia Harefa, yang mengaku mendapat informasi tersebut langsung dari para tahanan.

Keanehan makin terasa saat momen penting keagamaan pun berlalu tanpa kehadiran Yaqut. Ia tak tampak dalam barisan tahanan yang menunaikan Shalat Idul Fitri di Masjid KPK Merah Putih.

Situasi ini memicu bisik-bisik: benarkah ia sedang diperiksa, atau ada perlakuan berbeda?

“Katanya ada pemeriksaan, tapi masa iya menjelang malam takbiran masih diperiksa? Sampai hari ini juga tidak muncul,” kata Silvia, menggambarkan kebingungan yang berkembang di dalam rutan.

Di tengah absennya Yaqut, hanya mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang terlihat dan sempat menyapa awak media—seolah menjadi satu-satunya jejak lingkaran dekat yang masih tampak di lokasi.

Misteri itu akhirnya terjawab, namun justru membuka babak baru yang tak kalah mengundang sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa status penahanan Yaqut diam-diam telah dialihkan—dari rutan menjadi tahanan rumah.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa keputusan itu berlaku sejak Kamis malam, bertepatan dengan waktu hilangnya Yaqut dari rutan.

Pengalihan ini disebut berdasarkan permohonan keluarga yang diajukan beberapa hari sebelumnya dan dikabulkan sesuai ketentuan hukum.

Namun, langkah ini tak lepas dari sorotan. Di saat tahanan lain tetap berada di balik jeruji, Yaqut justru mendapat “kelonggaran” dengan status baru—meski KPK menegaskan pengawasan tetap dilakukan secara ketat dan keputusan ini bersifat sementara.

Kasus yang menjerat Yaqut sendiri bukan perkara kecil. Ia ditahan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, dengan nilai kerugian negara yang mencengangkan: mencapai Rp 622 miliar.

Penahanan awal dilakukan pada 12 Maret 2026, dengan sangkaan pasal berat dalam undang-undang pemberantasan korupsi.

Kini, publik bukan hanya menyoroti dugaan korupsinya, tetapi juga mempertanyakan transparansi dan konsistensi penegakan hukum. Di tengah isu keadilan, pengalihan status ini berpotensi memperuncing persepsi: apakah semua tersangka benar-benar diperlakukan sama di hadapan hukum?.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *