Kontroversi Yaqut: Lebaran di Rumah, Tanpa Borgol, Kini Balik ke Rutan—Publik Makin Curiga

Jeumpa Media | Jakarta- Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kembali digelandang ke rumah tahanan (rutan) KPK pada Selasa (24/3/2026) siang.

Hal tersebut merupakan sebuah langkah yang langsung memantik sorotan publik, terutama setelah “kemewahan” status tahanan rumah yang sempat ia nikmati di momen Lebaran.

Beberapa hari sebelumnya, KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah. Keputusan itu membuatnya berbeda dari tahanan lain: ia bisa menghirup suasana malam takbiran hingga merayakan Idulfitri 1447 Hijriah bersama keluarga di mana sebuah privilese yang kini dipertanyakan banyak pihak.

Namun drama tak berhenti di situ. Saat kembali digiring ke gedung KPK, publik menangkap pemandangan janggal: Yaqut melenggang tanpa borgol, sesuatu yang kontras dengan perlakuan terhadap mayoritas tahanan KPK. Situasi ini memicu spekulasi soal adanya perlakuan khusus.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pengawalan tetap dilakukan secara ketat.

Menurutnya, petugas pengawal tahanan tetap mengawasi Yaqut secara melekat, baik selama masa tahanan rumah maupun saat proses pemeriksaan kesehatan sebelum ia kembali dimasukkan ke rutan.

Yaqut tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.32 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan. Ia memilih irit bicara, namun sempat mengakui bahwa permohonan tahanan rumah berasal dari keluarganya.

Di balik kasus yang menjeratnya, Yaqut justru menyoroti momen dimana ia mengaku bersyukur bisa sungkem kepada ibundanya saat Lebaran, menyebutnya sebagai “berkah luar biasa.”

Sebelumnya, kabar keluarnya Yaqut dari rutan sempat mencuat dari pengakuan istri Noel Ebenezer saat menjenguk suaminya di hari Lebaran. KPK kala itu membenarkan pengalihan status tersebut, bahkan menegaskan bahwa keputusan itu bukan didasari alasan kesehatan.

Namun pernyataan itu kini seperti berbalik arah. KPK justru mengungkap bahwa Yaqut memiliki sejumlah masalah kesehatan, termasuk GERD akut dan asma. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut kondisi tersebut ditemukan dari hasil asesmen medis sebelum status penahanan diubah.

Alasan kesehatan inilah yang disebut-sebut menjadi dasar pengabulan tahanan rumah meski sebelumnya dibantah.

Inkonsistensi ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah keputusan KPK murni prosedural, atau ada pertimbangan lain yang belum sepenuhnya terbuka?

Kini, KPK kembali menarik Yaqut ke dalam rutan dengan dalih mempercepat proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjeratnya.

Namun di tengah tarik-ulur keputusan dan kejanggalan perlakuan, publik tampaknya belum akan berhenti bertanya: ada apa sebenarnya di balik perlakuan berbeda terhadap Yaqut?.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *