Anggaran MBG Ratusan Triliun Jadi Ladang Korupsi, Kejagung Tetapkan Dadan Dkk Tersangka

Jeumpa Media| Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan skandal korupsi besar dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025–2026.

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (DH), resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga terlibat dalam serangkaian pengadaan fiktif dan penggelembungan anggaran bernilai fantastis.

Alih-alih digunakan untuk memperkuat pemenuhan gizi anak sekolah, sebagian anggaran negara justru diduga dialihkan ke berbagai pengadaan yang dinilai tidak relevan dengan tujuan utama program.

Mulai dari puluhan ribu unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun hingga ribuan pasang sepatu, tablet, dan televisi berukuran jumbo masuk dalam daftar temuan penyidik.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa dugaan korupsi tersebut dilakukan melalui intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam penyusunan kerangka acuan kerja (KAK) proyek pengadaan di lingkungan BGN.

Akibatnya, anggaran yang berasal dari APBN diduga tersedot ke berbagai belanja yang tidak memiliki hubungan langsung dengan operasional program pemenuhan gizi di lapangan.

“Terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG, di antaranya pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp1 triliun,” ungkap Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Penyidik juga menemukan sederet pengadaan lain yang diduga sarat rekayasa dan praktik mark up. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa program bernilai ratusan triliun rupiah itu telah menjadi ladang penyimpangan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan.

Tak hanya soal pengadaan, Kejagung juga mengungkap adanya dugaan manipulasi dalam sistem kemitraan Program MBG.

Dadan Hindayana diduga bekerja sama dengan dua tersangka lainnya, yakni mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sanjaya dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi Lodewyk Pusung.

Menurut penyidik, program yang memiliki pagu anggaran Rp85,27 triliun pada 2025 dan melonjak menjadi Rp268 triliun pada 2026 itu semestinya dikelola secara transparan melalui yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.

Namun, para tersangka diduga justru meloloskan yayasan yang terafiliasi dengan mereka melalui rekayasa sistem verifikasi mitra BGN.

“Yayasan-yayasan tersebut dijadikan sarana untuk kejahatan dan mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” tegas Syarief.

Dalam penyidikan sementara, Kejagung mencatat sejumlah pengadaan bermasalah yang diduga menjadi bagian dari praktik korupsi tersebut, yakni:

  • 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun.
  • 32.000 pasang sepatu.
  • Lebih dari 31.000 unit komputer tablet.
  • 5.400 unit televisi berukuran 75 inci

Untuk kepentingan penyidikan, Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung serta Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *