Jeumpa Media | Banda Aceh- Gelombang aksi protes mengguncang Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Jumat (3/7/2026).
Puluhan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia, Dewan Mahasiswa UIN Ar-Raniry, Pemerintahan Mahasiswa Universitas Serambi Mekkah (USM), Pemerintahan Mahasiswa Universitas Abulyatama (UNIDA), bersama Aliansi Rakyat Aceh (ARA), turun ke jalan membawa sederet tuntutan yang mereka nilai mendesak untuk segera ditindaklanjuti pemerintah.
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas kondisi masyarakat Aceh yang dinilai masih menanggung dampak pascabanjir bandang di Sumatera. Massa menilai penanganan yang dilakukan pemerintah belum menjawab persoalan yang dihadapi warga terdampak.
Sekitar pukul 16.38 WIB, massa tiba di depan Kantor Gubernur Aceh dan langsung berupaya masuk ke dalam kompleks perkantoran guna menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pemerintah.
Ketegangan pun sempat tak terhindarkan. Aksi saling dorong terjadi ketika aparat kepolisian menghadang langkah mahasiswa yang berusaha menerobos gerbang utama. Meski situasi sempat memanas, insiden tersebut tidak berkembang menjadi bentrokan yang lebih luas.
Tak lama berselang, massa akhirnya berhasil memasuki kompleks Kantor Gubernur melalui pintu keluar yang diketahui terbuka tanpa pengawalan.
Di hadapan Pemerintah Aceh, mahasiswa melontarkan empat tuntutan utama. Mereka mendesak pencabutan seluruh izin perkebunan sawit dan aktivitas pertambangan yang berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS), karena dinilai berpotensi memperparah risiko bencana.
Selain itu, mereka menuntut agar anggaran penanggulangan bencana dari Pemerintah Pusat dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Massa juga meminta Pemerintah Aceh segera mencabut Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), serta mendesak pemerintah daerah memperjuangkan seluruh aspirasi tersebut kepada Pemerintah Pusat.
Tak hanya pemerintah daerah, mahasiswa juga mengarahkan tekanan kepada Pemerintah Pusat melalui tiga tuntutan. Mereka meminta pemerintah segera menetapkan status bencana nasional, menyusun regulasi yang mengatur secara rinci mekanisme penyaluran anggaran penanggulangan bencana melalui APBN maupun dana prioritas kementerian dan lembaga, serta menghentikan berbagai program populis yang dianggap menguras anggaran negara.
Perwakilan BEM Universitas Indonesia, Abid, yang berasal dari Padang, Sumatera Barat, menegaskan bahwa penetapan status bencana nasional menjadi tuntutan paling mendesak yang mereka perjuangkan.
“Untuk pemerintah pusat sendiri ada tiga tuntutan. Yang pertama, Pemerintah Pusat agar menetapkan status bencana nasional. Karena unsur kelima yang ada di dalam undang-undang penanggulangan bencana itu sudah terpenuhi. Lalu jangan lagi ada alasan dari Pemerintah Pusat untuk tidak menetapkannya sebagai bencana nasional,” pungkas Abid.(*)
