Jeumpa Media | Banda Aceh– Enam terpidana pelanggar Qanun Jinayat menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Kamis (2/7/2026).
Eksekusi yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Banda Aceh itu kembali menjadi sorotan publik, terutama ketika salah seorang terpidana tak mampu menahan rasa sakit hingga jatuh pingsan di hadapan warga yang menyaksikan.
Seluruh terpidana dinyatakan bersalah dalam perkara jarimah ikhtilat atau berduaan dengan pasangan yang bukan mahram, serta jarimah maisir atau perjudian, sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, SH., MH, menjelaskan dua terpidana berinisial MM dan M dijatuhi hukuman masing-masing 30 kali cambuk. Namun, karena telah menjalani masa penahanan, hukuman yang dieksekusi berkurang menjadi 28 kali cambukan.
Sementara itu, pasangan PR dan LH yang sempat menghebohkan publik setelah diduga melakukan perbuatan asusila di dalam mobil saat siaran langsung melalui TikTok juga dinyatakan bersalah dalam perkara ikhtilat. Keduanya semula divonis 25 kali cambuk, namun setelah dikurangi masa tahanan masing-masing menjalani 21 kali cambukan.
Momen paling menyita perhatian terjadi saat LH menjalani hukuman. Di tengah eksekusi, ia beberapa kali mengangkat tangan meminta jeda karena tak sanggup menahan rasa sakit. Setelah menerima cambukan terakhir, LH tiba-tiba pingsan selama sekitar dua menit sebelum akhirnya sadar kembali usai mendapat penanganan dari tim medis yang telah bersiaga di lokasi.
Selain perkara ikhtilat, dua terpidana kasus maisir, RH dan MZ, turut menjalani hukuman cambuk. RH melaksanakan 29 kali cambukan dari vonis awal 30 kali, sedangkan MZ menjalani delapan kali cambukan setelah sebelumnya dijatuhi hukuman 10 kali cambuk.
Sebelum eksekusi dimulai, seluruh terpidana lebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Puskesmas Kota Banda Aceh guna memastikan kondisi fisik mereka memenuhi syarat untuk menjalani hukuman.
Bobbi Sandri menegaskan pelaksanaan hukuman cambuk merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus wujud penegakan Qanun Jinayat di Aceh. Menurutnya, hukuman tersebut diharapkan menjadi peringatan dan pembelajaran bagi masyarakat agar mematuhi ketentuan syariat Islam yang berlaku di Provinsi Aceh.
“Kejaksaan Negeri Banda Aceh berkomitmen penuh dalam penegakan syariat Islam di wilayah hukum Kota Banda Aceh,” tegas Bobbi Sandri.
Jika diinginkan, saya juga bisa mengubahnya menjadi gaya berita yang lebih “viral” atau “headline media online” dengan pembuka yang lebih menggugah perhatian, tetap tanpa mengubah fakta yang ada.(*)
