Usai Geledah 8 Lokasi Kasus Korupsi, Polisi Tegaskan Penghalang Penyidikan Bisa Dijerat Pidana

Jeumpa Media | Jakarta- Langkah tegas diambil Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan menggeledah delapan lokasi di Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).

Dua lokasi yang menjadi sorotan adalah Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete Selatan, Cilandak.

Operasi tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang mencakup praktik suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aparat kini memburu berbagai barang bukti untuk mengungkap dugaan kejahatan yang diduga melibatkan penyelenggara negara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan proses hukum akan berjalan tanpa kompromi. Ia mengingatkan bahwa siapa pun yang berupaya menghambat penyidikan berpotensi dijerat pidana sesuai Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses penyidikan. Setiap tindakan yang menghalangi proses hukum dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Budi kepada wartawan di Cipete Selatan.

Ia juga memastikan seluruh rangkaian tindakan kepolisian dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel. Menurutnya, pengerahan personel bersenjata dalam penggeledahan merupakan prosedur standar untuk mengantisipasi potensi gangguan selama operasi berlangsung, bukan bentuk intimidasi.

Sementara itu, Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari skema joint investigation antara Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Penyidikan yang sedang berjalan mencakup sejumlah perkara besar, mulai dari dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik massal, kasus korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Menurut Totok, penggeledahan di sejumlah lokasi merupakan salah satu tahapan penting dalam memperkuat pembuktian. Sementara rincian teknis mengenai objek perkara akan disampaikan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon menyebut penyidik saat ini masih fokus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dari delapan lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan, termasuk Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer.

Victor menjelaskan penyidikan dilakukan berdasarkan laporan dugaan korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang yang diduga melibatkan pegawai negeri maupun penyelenggara negara di wilayah hukum Polda Metro Jaya sepanjang periode 2020–2025.

Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut. Kepolisian memastikan setiap perkembangan akan disampaikan kepada publik setelah proses penyidikan menghasilkan temuan baru.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *