Jeumpa Media | Jakarta- Ketegangan menyelimuti Markas Polda Metro Jaya pada Kamis (9/7/2026) dini hari. Situasi mendadak menjadi sorotan setelah sekitar 50 pria berambut cepak yang diduga berasal dari unsur militer mendatangi area Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Kemunculan rombongan tersebut terjadi hanya berselang beberapa jam setelah tim gabungan Polri melakukan penggeledahan di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah serta sebuah kafe mewah di kawasan Jakarta Selatan. Rangkaian peristiwa itu memunculkan perhatian luas karena berlangsung di tengah penyidikan sejumlah perkara korupsi bernilai besar.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, rombongan tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 03.30 WIB menggunakan delapan kendaraan pribadi. Meski tidak menggunakan kendaraan dinas, penampilan fisik mereka memunculkan dugaan mengenai asal institusi para pria tersebut.
Kehadiran mereka memicu berbagai spekulasi, termasuk dugaan adanya upaya memengaruhi proses penyidikan yang sedang berjalan. Sejumlah sumber menyatakan, rombongan itu diduga datang untuk menemui atau mengambil seorang tahanan sipil maupun saksi yang saat itu tengah menjalani pemeriksaan intensif dalam perkara korupsi yang sedang ditangani penyidik.
“Mereka parkir langsung di depan Krimsus,” ungkap seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sumber lain menyebut fokus kedatangan rombongan tersebut berkaitan dengan seorang saksi yang sedang diperiksa dalam perkara yang menyeret nama Jampidsus Febrie Adriansyah.
Menanggapi situasi tersebut, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan harus dihormati dan tidak boleh mendapat intervensi dari pihak mana pun. Kepolisian menekankan bahwa penanganan dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT PLN, PT Asabri, dan PT CBS merupakan proses hukum yang akan terus berjalan sesuai ketentuan.
Polda Metro Jaya juga mengingatkan bahwa setiap tindakan yang berpotensi menghambat jalannya penyidikan dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice atau perintangan proses hukum.
“Siapa pun yang mencoba menghalangi penyelidikan kasus akan diproses sesuai Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto.
Dilansir dari Suara com, sebelumnya tim gabungan Polri melakukan penggeledahan di kawasan elite Sentul City, Bogor. Sasaran operasi tersebut adalah sebuah rumah di kawasan Perumahan Golf Hijau yang disebut sebagai kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah. Penggeledahan berlangsung dengan pengamanan ketat dari personel Brimob bersenjata.
Langkah itu merupakan bagian dari penyidikan terhadap tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara di PT PLN yang disebut berdampak pada krisis listrik, dugaan penyimpangan di PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam skema utang PT CBS kepada PT KNI.
Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik juga menggeledah Cafe de’CLAN Signature di Jakarta Selatan. Dari lokasi itu, polisi menemukan sebuah brankas yang disembunyikan di balik lemari.
“Ada di balik lemari brankasnya,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto.
Dari dalam brankas, penyidik mengamankan sejumlah dokumen transaksi keuangan serta uang tunai dalam mata uang Dollar Singapura (SGD) dan Dollar Amerika Serikat (USD) yang disebut bernilai besar.
Selain itu, penyidik turut melakukan penggeledahan di sebuah money changer yang diduga berkaitan dengan dugaan praktik pencucian uang dalam perkara tersebut.
Hingga kini, kondisi di Mapolda Metro Jaya masih menjadi perhatian. Penyidik terus mendalami keterkaitan berbagai pihak dalam rangkaian perkara yang sedang diusut, sementara kehadiran puluhan pria berambut cepak itu menambah sorotan terhadap dinamika yang berkembang di tengah proses penegakan hukum.(*)
