Heboh Isu Umrah Usai Mundur, Kejaksaan Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Pernah Tinggalkan Indonesia

Jeumpa Media | Jakarta- Kejaksaan Agung membantah keras kabar yang menyebut mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah melarikan diri ke Arab Saudi dengan dalih menjalankan ibadah umrah. Institusi tersebut memastikan informasi yang ramai beredar di media sosial itu tidak sesuai dengan fakta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan Febrie tidak mungkin meninggalkan Indonesia karena telah resmi masuk dalam daftar pencegahan ke luar negeri. Dengan status tersebut, yang bersangkutan tidak dapat melewati pemeriksaan imigrasi untuk bepergian ke luar negeri.

“Informasi itu tidak benar. Bagaimana mau umrah kalau sudah dicekal? Tidak ada yang namanya kabur,” ujar Anang kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).

Anang juga memastikan Febrie masih berada di wilayah Indonesia dan keberadaannya tetap berada dalam pemantauan penyidik. Karena itu, ia meminta publik tidak mudah mempercayai informasi yang beredar tanpa dasar yang jelas.

Rumor mengenai keberangkatan Febrie ke Arab Saudi mencuat setelah sebuah unggahan di media sosial X dari akun @Sentjoko menjadi viral. Dalam unggahan tersebut, akun itu mengklaim Febrie mengundurkan diri pada 11 Juli 2026 dini hari, lalu langsung bertolak ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah umrah.

Unggahan tersebut turut menampilkan foto hasil editan yang memperlihatkan sosok Febrie mengenakan baju koko dan peci putih dengan latar belakang Ka’bah. Poster itu juga memuat narasi yang menyebut adanya “sumber terdekat” yang mengklaim Febrie langsung terbang ke Arab Saudi setelah menyerahkan surat pengunduran dirinya.

Namun, klaim tersebut bertolak belakang dengan fakta yang disampaikan aparat penegak hukum.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hendarsam Marantoko, mengonfirmasi bahwa Febrie Adriansyah memang telah dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu dilakukan berdasarkan surat permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.

Menurut Hendarsam, masa pencegahan tersebut berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan yang berlaku. Ia mengaku baru menerima laporan terkait permohonan pencegahan tersebut, namun menegaskan Imigrasi akan selalu menindaklanjuti setiap permintaan resmi dari aparat penegak hukum sebagai bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Dengan adanya status pencegahan tersebut, spekulasi yang menyebut Febrie Adriansyah telah meninggalkan Indonesia menuju Arab Saudi dipastikan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *