DPR Bantah Isu Tolak RUU Perampasan Aset: Sebut Hoaks, Klaim Masih Dalam Pembahasan

Jeumpa Media | Jakarta- Pimpinan DPR RI membantah keras narasi yang ramai beredar di media sosial yang menyebut parlemen menolak membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait tindak pidana. DPR menegaskan kabar tersebut tidak benar dan merupakan informasi menyesatkan.

Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan RUU Perampasan Aset hingga kini masih menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Bahkan, proses penyusunannya disebut terus berlangsung di Komisi III DPR dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026), Sari menegaskan bahwa isu yang menyebut DPR menghentikan atau menolak pembahasan RUU Perampasan Aset adalah hoaks yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Menurutnya, Komisi III saat ini masih berada pada tahap penyusunan rancangan undang-undang dengan menghimpun masukan publik sebagai bagian dari proses legislasi. Partisipasi tersebut melibatkan masyarakat, akademisi, praktisi, mahasiswa, pakar, institusi, hingga berbagai pemangku kepentingan lainnya agar pembahasan berjalan secara komprehensif.

DPR pun memastikan proses penyusunan RUU Perampasan Aset masih terus berlanjut. Setelah tahapan penyusunan naskah dan penyerapan aspirasi publik rampung, pembahasan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai mekanisme legislasi.

Sebelumnya, Komisi III DPR juga telah membantah tudingan yang menyebut pihaknya enggan membahas RUU tersebut. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan justru pembahasan RUU Perampasan Aset terus dipercepat di tengah derasnya informasi yang dinilainya menyesatkan.

Ia menyebut berbagai kabar yang beredar di media sosial mengenai penolakan pembahasan RUU tidak berdasar. Menurutnya, selama beberapa pekan terakhir Komisi III justru terus menggelar pembahasan dan membuka ruang seluas-luasnya bagi publik untuk memberikan masukan.

Habiburokhman menambahkan, Komisi III berkomitmen mengakomodasi pandangan dari berbagai kelompok masyarakat. Seluruh permohonan penyampaian pendapat terkait RUU Perampasan Aset, kata dia, diupayakan untuk diterima sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi yang lebih matang dan partisipatif.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *