Jeumpa Media | Langsa — Seorang mahasiswa asal Aceh Utara berinisial M (33) tak berkutik saat diringkus tim gabungan Satresnarkoba Polres Langsa dan Bea Cukai Langsa.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 46,6 kilogram sabu jaringan internasional bernilai fantastis mencapai Rp13,2 miliar yang diselundupkan langsung dari Malaysia.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan M di Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, pada Jumat (18/9/2026) siang.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan 44 paket besar sabu berbungkus plastik biru merek Cai Yun Li. Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Kijang Innova Reborn warna putih (BK 1453 AGT) yang diduga digunakan untuk mengangkut barang bukti, ponsel, goni, serta kain sarung.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka M diduga kuat berperan sebagai kurir lintas negara yang bertugas mengedarkan sabu asal Malaysia tersebut ke wilayah Aceh dan berbagai provinsi lainnya di Indonesia.
Penggagalan peredaran puluhan kilogram narkotika ini ditaksir berhasil menyelamatkan sedikitnya 372.800 jiwa dari ancaman bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Dalam konferensi pers di Aula Adhi Pradana Polres Langsa pada Senin (28/9/2026), Kapolres Langsa AKBP Hyrowo menegaskan bahwa tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Nomor pasal 609 ayat 2 huruf a UU Nomor 1 tahun 2003 tentang KUHPidana Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Atas perbuatannya, pemuda asal Kecamatan Muara Batu tersebut terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Langkah tegas ini juga ditegaskan sebagai komitmen kepolisian dalam mendukung Program Asta Cita Presiden RI untuk memutus rantai peredaran narkoba.(*)
