Jeumpa.com | Aceh Timur – Dua Anak Berhadapan Hukum (ABH) yang sedang menjalani hukuman kasus pemerkosaan kembali berulah melakukan tindak pidana pencurian (01/02/2024).
Tidak merasa jera, kedua ABH masing-masing berinisial MH (16) dan SA (16) tersebut diduga mencuri kabel listrik di Kantor Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur. Padahal, ketika beraksi MH dan SA sedang menjalani pembinaan selama 10 bulan di UPTD Ayeum Mata selaku LPKS di bawah Dinas Sosial Aceh Timur setelah keduanya diputuskan bersalah oleh pengadilan dalam kasus pemerkosaan terhadap anak bawah umur.
Saat menjalani hukuman itulah keduanya diduga kembali berbuat onar mencuri kabel di Puskeswan Peureulak Barat yang terletak berdekatan dengan UPTD Ayeum Mata tersebut.
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal mengatakan, peristiwa pencurian di kantor tersebut diketahui saat Kepala Puskeswan drh.Iskandar hendak menyalakan lampu kantor Senin (29/01/2024) pagi. Namun lampu itu tidak menyala sehingga berinisiatif menghubungi teknisi untuk diperbaiki.
“Pada saat memperbaiki itu teknisi tersebut menyampaikan kepada Iskandar bahwa kabel instalasi listrik tidak ada,” kata Rizal, Kamis (01/02/2024).
Setelah diperiksa secara menyeluruh akhirnya diketahui pintu belakang kantor serta asbes ruangan tamu dalam kondisi rusak dan kabel pada instalasi listrik hilang.
Merasa dirugikan, kemudian Iskandar melaporkan kasus tersebut ke Polres Aceh Timur, Dua hari berselang, petugas keamanan UPTD Ayeum Mata memberhentikan MH dan SA saat hendak keluar lokasi tersebut.
“Petugas keamanan UPTD Ayeum Mata mendapati MH dan SA membawa tas keluar dari UPTD Ayeum Mata. Ketika ditanya akan pergi ke mana, SA menjawab mau ke Langsa. Kemudian dilakukan pemeriksaan isi tas yang dibawa oleh SA dan ditemukan gulungan kabel lalu petugas menahan keduanya,” jelas Rizal.
Namun saat polisi datang ke TKP, pelaku berinisial SA disebut sudah kabur dari UPTD. Lalu Polisi hanya dapat memboyong MH untuk diamankan.
“MH mengaku ia bersama SA melakukan pencurian kabel itu pada hari Senin 29 Januari sekitar pukul 00.30 WIB dengan cara merusak pintu dan asbes kantor tersebut dengan menggunakan linggis dan tang potong,” ungkap Rizal.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa beberapa gulungan kabel, satu buah linggis, satu buah tang potong yang digunakan untuk menjalankan aksinya dan satu buah tas. Polisi menjerat MH dengan pasal 363 KUHPidana jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (Nj)
