Jeumpa.com | Karawang – Seorang pria di Kabupaten Karawang berinisial WYD (29) ditangkap polisi karena membunuh pacar sesama jenisnya inisial AMG (45). Pelaku nekat menghabisi pacarnya karena tersinggung.
Dikutip dari KumparanNews, Pembunuhan itu terjadi di kediaman korban di Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang, pada 15 Februari 2024 dini hari.
“Pelaku adalah warga Desa Kiara, Kecamatan Cilamaya Kulon, berprofesi buruh harian lepas. Pelaku berhasil kami amankan pada 20 Februari 2024 menjelang dini hari,” kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Kamis (22/02/2024).
Wirdhanto menjelaskan, adapun motif pembunuhan ini dipicu rasa kesal pelaku terhadap korban, saat itu korban ingin berhubungan badan tapi pelaku menolak karena dimalam yang sama korban dan pelaku sebelumnya sudah berhubungan badan
Setelah pelaku menolak permintaan korban kemudian korban menghina pelaku dan tersinggung lalu sakit hati.
Korban dicekik lehernya sampai mati lemas. Saat korban lemas pun pelaku masih menginjak leher korban sebanyak 10 kali dan kemudian mencekik kembali untuk memastikan korban tewas.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku meninggalkan lokasi sambil mencuri handphone dan sepeda motor korban lalu mengunci pintu dan membuang kunci rumah korban untuk menghilangkan jejak.
Dihadapan penyidik, pelaku mengakui sudah menjalin hubungan pacaran dengan korban selama 5 tahun. tersangka mengaku berkenalan dengan korban sejak 2019 via medsos, hingga keduanya menjalin hubungan asmara.
Selama berpacaran, mereka sudah 8 kali melakukan hubungan sesama jenis dengan kesepakatan bayaran bervariatif untuk tersangka.
“Mereka sudah melakukan hubungan badan sebanyak 8 kali, dan setiap kali berhubungan badan pelaku dibayar oleh korban, bervariasi bayarannya, 150, 170 sampai 200 ribu rupiah,” ujar Wirdhanto.
Pelaku kini dijerat Pasal 338 dan atau 351 Ayat (3) KUHP dan atau 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. (Nj)
