Jeumpa.com | Bener Meriah – Pria berinisial MS (22), warga Kampung Penosan Jaya, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah dibekuk oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres setempat pada Selasa (05/03/2024), pukul 23 WIB.
Dilansir dari AJNN, Ms diduga adalah pelaku pengedar narkoba jenis ganja dan sabu. Ia ditangkap di Kampung Penosan Jaya tadi malam.
Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti menyebutkan bahwa penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat bahwa MS kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Setelah menerima laporan, anggota kita bergerak cepat dari melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku yang hendak mengendarai kendaraan,” ujar Kapolres pada Rabu (06/03/2024).
Kapolres mengatakan bahwa setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 9 bungkusan dari kertas koran yang berisikan ganja kering siap edar yang beratnya 190 gram.
Ia kemudian menambahkan bahwa tidak hanya ganja, tapi MS juga kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan 3 plastik transparan dengan berat 4,62 gram.
“Ganja dan sabu ini siap edar. Selain itu, kita juga menemukan satu unit timbangan digital. Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Bener Meriah,” katanya. (Tsy)
