Pembunuhan Anak Oleh Pacar Aceh Barat, Ibu Kandung Jadi Tersangka

Jeumpa.com | Aceh Barat,– Setelah kekasih ibu kandung ditahan oleh kepolisian akibat kasus pembunuhan terhadap anaknya Barly Ghisan Rabbani (4) di Aceh Barat, kini polisi kembali menetapkan ibu kandung korban berinisial PR (27) sebagai tersangka, Rabu (06/03/2024).

Demikian disampaikan Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana dalam keterangan pers kepada awak media,Selasa (05/03/2024) mengatakan, adapun dasar penetapan ibu kandung Barly dilakukan penyidik berdasarkan pemeriksaan secara intensif dan berkelanjutan, serta dikuatkan oleh sejumlah alat bukti.

“Penyidik sudah miliki alat bukti, karna itu yakin menetapkan ibu kandung korban sebagai tersangka,” ucap Kapolres.

Pasca ditetapkan jadi tersangka, ibu kandung korban langsung diamankan dan ditahan Oleh penyidik di Mapolres Aceh Barat guna pengusutan lebih lanjut.

Adapun tersangka dijerat Pasal 76c ayat (3) Jo Pasal 80 ayat (3) UU No 35/2014 ttg perubahan UU No 23/2002 ttg Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Seorang bocah berusia 4 tahun yang bernama Berly Ghaisan Rabbani, tewas mengenaskan setelah dibunuh oleh pacar sang ibunya.

Kasus tersebut terungkap setelah ayah kandung korban menaruh curiga atas kematian anaknya yang tak wajar dan merasa ditutupi oleh ibu kandungnya sehingga ia berinisiatif melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. (Nj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *