Jual Beli Narkoba, Polres Langsa Amankan Warga Alue Dua

Jeumpa.com | Langsa – Berpropesi sebagai jual beli narkoba, ZA(47) wiraswasta Gp. Alue Dua Kec. Langsa Baro diringkus Satresnarkoba Polres Langsa, Kamis (07/03/2024).

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK, SH, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi SH, MH mengatakan bahwa pelaku diamankan pada Kamis (22/2/24) pukul 16.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat.

Barang bukti yang ditemukan adalah 2 paket sabu dengan berat keseluruhan 2,21 gram, 2 paket ganja dengan berat keseluruhan 2,67 gram, 1 dompet warna hitam, 1 unit timbangan digital warna silver, 1 unit HP merk Samsung warna hitam, dan 1 unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna biru dongker, No Pol BL 3620 DBI.

“Pelaku kita amankan di Gp. Timbang Langsa Kec. Langsa Baro tepatnya di pinggir jalan, saat kita lakukan penggeledahan kita temukan narkoba tersebut di dalam saku celananya dengan tujuan menunggu datangnya pembeli.

Untuk saat ini, pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut,” tandas Kasat. (Tsy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *