Ibu Kandung di Labuhanbatu Dijerat UU Perdagangan Anak

Jeumpa.com | Sumatera Utara – Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau, SIK MH dan Para PJU Polres Labuhanbatu adakan konferensi pers terkait pelaku perdagangan anak, Rabu (06/05/2024).

Dikutip dari Tribata Sumut, konferensi tersebut juga dihadiri oleh Kadis PPA Labura, Kadis Sosial, UPTD PPA Labura, beserta para pelaku yang terlibat dalam kejadian tersebut.

Kapolres mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Minggu (01/01/2024) di gang Gereja kelurahan Marbau dan Desa Aek Korsik kecamatan Aek Kuo kabupaten Labura.

Disebutkan bahwa kejadian bermula pada hari Sabtu, sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku KT (30) menemui PN boru Hutauruk (28) untuk menawarkan pekerjaan.

Kemudian, karena PNH sedang membutuhkan uang, dia pun mengikuti KT menuju rumah KT yang berada di dusun III Parit Minyak, desa Aek Korsik. Akan tetapi, pada pukul 23.00 WIB, PNH memberitahu KT bahwa dia tidak jadi bekerja lantaran harus pulang ke rumah orang tuanya di Sibolga dan berniat menjual bayinya.

Keesokan harinya, Minggu pukul 11.00 WIB, PNH mengatakan bahwa dia ingin pulang ke Sibolga dan tidak bisa membawa bayinya. KT pun bersedia membeli bayi laki-laki berusia 4 bulan tersebut seharga Rp. 4.000.000.

Setelah sepakat, KT menghubungi kakaknya yang akan mengadopsi anak tersebut. Pukul 14.00 WIB, KT memberangkatkan PNH ke Sibolga beserta uang RP. 4.000.000.

Berkat kerjasama masyarakat dan Aparat Kepolisian, Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengungkapkan kasus perdagangan anak tersebut.

Sang ibu kandung PNH dan KT diamankan di kantor Polres Labuhanbatu untuk diperiksa dan dimintai pertanggung jawaban.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 83 Jo Pasal 76 f UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Memperdagangkan Orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Tsy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *