Tolak Revisi UU Penyiaran, Jurnalis Lhokseumawe Unjuk Rasa

Jeumpa Media | Lhokseumawe – Puluhan jurnalis menggelar aksi unjuk rasa menolak Revisi Rancangan Undang-Undang Penyiaran di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe, Jumat (31/05/2024).

Adapun lintas organisasi profesi jurnalis tersebut dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Persatuan Wartawan Aceh (PWA). Turut didukung juga Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI).

Aksi tersebut juga turut dihadiri sejumlah Lembga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Lembaga Bantuan Hukum Cakra serta Yayasan Advokasi Rakyat (YARA).

Usai berorasi secara bergantian di Simpang Tugu Bank Aceh, massa melakukan long march ke Gedung DPRK Lhokseumawe.

Massa kembali berorasi secara bergantian di halaman Kantor DPRK Lhokseumawe. Pendemo turut membentangkan sejumlah spanduk dan poster bertuliskan kalimat protes terhadap revisi UU penyiaran tersebut.

Mereka juga melakukan aksi teatrikal dengan mengikat diri menggunakan danger line (garis peringatan), serta menutup mulut pakai selotip sebagai simbol pembungkaman terhadap kebebasan pers dan berekspresi di Indonesia tak lain merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi.

Sayangnya, massa aksi geram terhadap DPRK Lhokseumawe, lantaran tidak mampu menampung aspirasi dari pendemo. Sehingga mereka terpaksa kembali dengan rasa kecewa terhadap lembaga legislatif yang dianggap tidak peka bagi kepentingan rakyat.

Dari 25 orang anggota DPRK Lhokseumawe, hanya dua dewan yang hadir menemui massa aksi, mereka berdalih sebagian dari dewan sedang dinas di luar.

Koordinator Aksi, Muhammad Jafar, menyebutkan jika jurnalis Lhokseumawe dan Aceh Utara menolak tegas pasal-pasal bermasalah pada revisi Undang-Undang Penyiaran yang sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

Karena pasal-pasal tersebut berpotensi membungkam kebebasan pers yang menjadi pilar utama demokrasi.

“Revisi Undang-Undang Penyiaran ini mengandung sejumlah ketentuan yang dapat digunakan untuk mengontrol dan menghambat kerja jurnalistik,” ujarnya.

“Hal itu jelas bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi telah kita perjuangkan bersama. Mengingat akan terancamnya kebebasan pers, kebebasan berekspresi, kriminalisasi jurnalis serta mengancam independensi media,” pungkasnya. (Tsy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *