Telat 5 Bulan, Pemkab Aceh Barat Siapkan 77 M Gaji Aparat Gampong

Jeumpa Media | Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menyediakan anggaran sebesar Rp.77,74 Miliar lebih untuk memenuhi atau membayar gaji aparatur Gampong yang pada dasarnya sudah telat hingga 5 bulan lamanya, Jumat (31/5/2024).

Terpantau hingga akhir bulan ini 2024, Peraturan Bupati (Perbup) mengenai pembayaran gaji aparatur gampong di kabupaten setempat belum juga disiapkan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat, Zulyadi menyampaikan bahwa anggaran yang sudah disiapkan adalah sesuai nominal yang telah disebutkan diatas.

“Walaupun pagu anggaran capai Rp77,748 miliar lebih, tapi gaji aparatur gampong di Aceh Barat belum sampai 100 persen karena gaji kepala desa di Aceh Barat per bulannya Rp1,8 juta” ujar Zulyadi.

Namun jika merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, berdasarkan Pasal 81 huruf a disebutkan, besaran penghasilan tetap kepada Desa paling sedikit Rp2.426.640, setara seratus dua puluh per seratus dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Jika melihat berdasarkan Pasal 81 ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2019 disana jelas disebutkan penghasilan tetap diberikan kepada desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa adalah bersumber dari ADD.

Apabila merujuk ke peraturan terkait gaji aparatur desa tersebut tentu tidak sedikit dana yang harus disediakan Pemkab Aceh Barat. (AP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *