Jeumpa Media | Jakarta – Seorang perempuan yang sudah berstatus menjadi Ibu berinisial R (22) tega melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.
R mengaku bahwa dirinya disuruh oleh seseorang yang ia kenal melalui Facebook untuk melecehkan anak laki-laki nya sendiri yang masih berusia 5 tahun di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
R diiming-imingi dengan sejumlah uang Rp 15 juta oleh pelaku untuk membuat video pelecehan tersebut.
“Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp 15 juta,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Senin (3/6/2024).
R juga mengaku mendapatkan ancaman oleh Icha Shakila yang dirinya kenal dari media sosial (Sosmed) Facebook. Icha memberi ancaman akan menyebarkan foto-foto bugil R jika permintaannya tersebut tidak dituruti.
Akan tetapi, setelah video pelecehan tersebut dikirim, uang yang dijanjikan Icha pun tak kunjung diterima oleh R. Video pelecehan tersebut malah tersebar di sosial media dan viral, hingga membuat warganet geram.
“Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Icha Shakila namun akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya,” ujarnya.
R pun akhirnya menyerahkan diri malam tadi kepada pihak kepolisian setelah videonya viral. Kini kasus pelecehan itu ditangani oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kini R (22) telah ditetapkan menjadi tersangka karena tega melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak kandung sendiri yang berusia 5 tahun dan memvideokan nya dengan durasi 10 menit.
“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (3/6/2024).
Dilansir dari Detik, Ade Ary menjelaskan bahwa Ibu muda ini R dijerat pasal berlapis tentang Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kini R masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.
“Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.(Rn)
