Jeumpa Media | Simeuleu – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simeulue melalui Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS) umumkan empat dayah di Simeulue dicabut nomor statistiknya dan dinyatakan tidak berlaku oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama Republik Indonesia.
Dilansir dari laman Kemenag Aceh, Pencabutan nomor statistik beberapa pesantren ini merujuk pada hasil evaluasi dan penilaian berdasarkan peraturan yang berlaku.
“Pencabutan ini dilakukan setelah pesantren-pesantren tersebut tidak lagi memenuhi persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Pembinaan dan pengawasan telah dilakukan selama ini, kemudian kita lakukan evaluasi dengan tujuan untuk memastikan bahwa pesantren yang ada di wilayah Simeulue tetap memenuhi Standar Kualitas Pendidikan dan keberadaan yang ditetapkan oleh undang-undang,” ujar Kasi Pakis Kankemenag Kabupaten Simeulue, Ansaruddin.
Adapun Pondok Pesantren yang nomor statistiknya dicabut adalah:
1. Pesantren Syekh Banurullah, Alamat: Jln. Tgk. Diujung, Kecamatan Kabupaten Simeulue, Provinsi AcehNomor Statistik Pesantren: 510011090028
2. Pesantren Nurul Iman Mutiara, Alamat: Jln. H. Abdul Rahman, Kecamatan Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh Nomor Statistik Pesantren: 510011090027
3. Pesantren Nurul Maghfirah, Alamat: Jln. Sinabang-Labuhan Bajau, Kecamatan Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh Nomor Statistik Pesantren: 510011090018
4. Pesantren Babul Huda Udep Saree, Alamat: Jalan Ibnu Abban, Kecamatan Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh Nomor Statistik Pesantren: 510011090013
Pencabutan nomor statistik ini melalui verifikasi berjenjang mulai dari Tingkat Kabupaten, Provinsi sampai Tingkat pusat dan mengacu pada ketentuan dalam Kepdirjen Pendis Nomor 1626 Tahun 2023. Beberapa alasan utama pencabutan meliputi tidak terpenuhinya unsur-unsur penting atau arkanul mahad seperti keberadaan kiai, tidak adanya santri mukim, pondok atau asrama, masjid atau musala, serta kajian kitab kuning atau Dirasah Islamiah.
Ansaruddin juga menegaskan bahwa pesantren yang telah dicabut nomor statistiknya masih memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan tanda daftar keberadaan pesantren kembali setelah memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap pencabutan ini akan menjadi dorongan bagi pesantren-pesantren lainnya untuk terus meningkatkan kualitas dan memenuhi standar yang telah ditetapkan,” tutupnya.
