Kejari Langsa Eksekusi Cambuk Terpidana Judi Togel

Jeumpa Media | Langsa – Kejaksaan Negeri Langsa bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) menggelar pelaksanaan eksekusi cambuk terhadap 1 (satu) terpidana pelanggar qanun syariat islam yang berlangsung di Lapangan Merdeka kota Langsa, Jumat (02/08/2024).

Kasatpol PP dan WH Kota Langsa, Rudi Selamet melalui sekretarisnya, Nazaruddin mengatakan terima kasih kepada seluruh petugas dan pihak terkait atas pelaksanaan eksekusi pelanggaran qanun syariat islam hari ini.

“Adapun jumlah tersangka yang di eksekusi sebanyak 1 orang dengan hukuman 15 kali cambuk dipotong masa hukuman,” ucap Nazaruddin.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, Efriyanto melalui Jaksa Muhammad Daud Siregar mengatakan eksekusi cambuk dilakukan kepada terpidana inisial R berusia 65 tahun.

Hal tersebut karena terpidana telah melanggar qanun aceh nomor 6 tahun 2014 dan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Langsa nomor 6/JN/2024/MS Lgs tanggal 04 juli 2024.

“Dengan amar putusan uqubat ta’zir cambuk sebanyak 15 kali di depan umum dikurangi masa tahanan sehingga menjadi 11 kali cambuk,” ucap Muhammad Daud.

Hadir pada acara tersebut, Pj Walikota Diwakilkan staf ahli bidang kemasyarakatan, Ir Qayyum, Perwakilan Kejari langsa, Pengadilan Negeri langsa, Perwakilan dan pengamanan Polres langsa, Kodim 0104/aceh timur, Mahkamah Syar’iyah langsa, Lembaga Pemasyarakatan kelas 2 langsa, Dinas Kesehatan Kota Langsa dan tamu undangan lainnya.(nj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *