Tim Gabungan Pemko Langsa Tertibkan Lapak Pedagang Atas Badan Jalan

Jeumpa Media | Langsa – Tim gabungan Pemerintah Kota Langsa yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Satpol PP dan WH, Forkopimcam Langsa Kota dan di backup personel Polres Langsa melakukan penertiban sejumlah lapak pedagang di Pusat Pasar yang menggunakan badan jalan, Selasa, (06/08/2024).

Penertiban yang dikomandoi Kabid Darat Dishub, Muhammad Rizal, Kabid Trantib Satpol PP dan WH, Koko Hendrwansyah serta Kanit Binmas Polsek Langsa, Nanang Hariyono itu, tim gabungan menggeser lapak jualan diberada di badan jalan, sehingga terjadi penyempitan.

Penertiban dimulai dari arah jalan pasar Langsa yang berada di sekitar Masjid Darul Falah, lalu mengarah ke pasar ikan dan sayur.

Pasca penertiban itu, jalan pasar tradisional yang sebelumnya tampak semraut, setelah dilakukan penertiban datang sudah lebih lengang dan luas.

Bambang Suriansyah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Langsa mengimbau kepada pedagang di pusat pasar untuk tidak lagi menggunakan badan jalan sebagai lapak dagangan.

Penggunaan jalan sebagai tempat usaha dalam aturannya dilarang, karena mengganggu fungsi keberadaan jalan atau mengganggu kepentingan umum.

“Jadi, tidak dibenarkan menggunakan badan jalan untuk kegiatan apapun agar tidak terjadi penyempitan jalan, apalagi di kawasan pasar Langsa yang memang kawasan cukup padat,” tegasnya.

Bambang mengatakan, tim gabungan akan mengambil langkah tegas apabila masih ditemukan pedagang yang membandel menempati badan jalan untuk kepentingan lapaknya.(nj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *