One Stop Service, Layanan Terintegrasi UPTD PPA Bagi Korban Kekerasan

Jeumpa Media | Langsa – Demi meningkatkan layanan kepada masyarakat kota Langsa, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) melalui UPTD. PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) menciptakan beragam terobosan demi mempermudah akses khususnya korban kekerasan, Sabtu (06/08/2024).

Hal tersebut menindaklanjuti instruksi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia, Bintang Puspayoga yaitu penerapan layanan “one stop services” bagi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) akan memberikan pelayanan terintegrasi kepada korban kekerasan.

“UPTD PPA akan menjadi lokasi aman, wadah penanganan, pendampingan, perlindungan, pemulihan korban, keluarga korban, dan/atau saksi korban,” kata Menteri PPPA RI dalam keterangan di Jakarta beberapa waktu lalu.

One stop services UPTD PPA merupakan upaya implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“UPTD PPA merupakan tombak dan garda terdepan perlindungan perempuan dan anak di daerah sehingga keberadaan-nya dalam memberikan layanan terbaik perlu terus ditingkatkan. Apalagi dengan kehadiran UU TPKS semakin menguatkan keberadaan UPTD PPA sebagai lokasi rujukan pertama bagi korban kekerasan untuk melapor,” katanya.

Selaras dengan pernyataan Menteri PPPA, Kepala Dinas DP3AP2KB, Amrawati, SKM,MKM melalui Kasubbag TU UPTD PPA Kota Langsa, Meutia Wati,S.STP membenarkan perihal tersebut.

“Sesuai arahan Kementerian, kita sedang gencarnya menciptakan beragam cara untuk mempermudah masyarakat dalam menerima layanan yang bersifat One Stop Service,”ungkap Meutia.

Dengan sistem One Stop Service dari berbagai komponen multi profesi dan multi lembaga layanan maka memberi dampak positif bagi korban.

Melalui layanan One Stop Service, korban tidak perlu kemana mana dari tahap pengaduan masyarakat, penjangkauan korban,  pengelolaan kasus,  penampungan sementara, mediasi, pendampingan hukum psikologis sampai dengan proses terminasi akhir.

Menurut Meutia, Sejak UPTD PPA Kota Langsa berdiri dari tahun 2021 lalu, pihaknya telah menghadirkan layanan terintegrasi bekerja sama dengan berbagai mitra dari berbagai sektor seperti kesehatan, kepolisian, lembaga pemasyarakatan, hukum, dan lembaga OPD lainnya.

“UPTD PPA hadir untuk masyarakat kota
Langsa terkhusus bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, oleh karenanya kami mengimbau kepada seluruh warga untuk menyampaikan kiranya mengalami hal tersebut,” sambungnya.

Meutia juga menyampaikan, UPTD PPA siap berkoordinasi dengan pihak manapun baik tingkat gampong hingga lintas OPD demi mewujudkan layanan terintegrasi.

“Kritik dan saran sangat kami terima sebagai evaluasi bagi kami, kunci keberhasilan dalam penanganan persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak terletak pada komitmen dan kolaborasi pihak terkait,” tutup Meutia.(nj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *