Jeumpa Media | Langsa – Pasca ditetapkan kelulusan dan dilantik, sebanyak 15 anggota Panwaslihcam Se-Kota Langsa mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) berlangsung di Aula Vitra Tirta Convention, Rabu (14/08/2024).
Komisioner Bawaslu Kota Langsa, Marida Fitriani, MP, selaku narasumber mengatakan, seorang Panwaslihcam melekat fungsi sebagai mata dan telinganya dalam proses pengawasan dalam helatan Pilkada tahun 2024.
“Seorang Panwaslih harus sigap dan peka terhadap pelanggaran, artinya dengan jumlah kita yang sedikit yang tidak mampu mengawasi luas wilayah maka kekurangan jumlah harus jadi pengawas harus mumpuni,” ucap Fitri.
Siapapun penyelenggara yang tidak meneruskan temuan dugaan pelanggaran dan apabila tidak diteruskan maka berakibat kepada kode etik
“Tidak boleh katakan kami tidak tahu, itu tidak bisa, karena di diri kita melekat fungsi pengawasan,” tegas Fitri.
Kordiv P3S Bawaslu Kota Langsa itu menegaskan Panwaslihcam bekerja penuh integritas, harus punya kemandirian dan netral serta profesional untuk menuju proposional sikap seorang penyelenggara pengawas.
Fitri melanjutkan, panwaslihcam harus berani tegak lurus, meskipun ada kedekatan tertentu dengan peserta pilkada karena dalam diri penyelenggara berlaku ketentuan etik.
Di Aceh landasan yuridis pemilihan kepala daerah tahun 2024 yaitu diatur dalam UU No. 10 tahun 2016 selanjutnya UU 11 tahun 2006 dan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2016 serta Qanun Aceh nomor 12 tahun 2016 .
Dalam penutup Bimtek tersebut, Fitri menyampaikan, menjadi seorang Panwas harus menguasai dua ‘kitab’ yakni Perbawaslu dan PKPU, hal itu penting dipelajari agar tidak salah arah maupun sebagai bahan penguatan kapasitas Panwaslihcam.(nj)
