Jeumpa Media | Aceh Barat – Pemerintah dan berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Aceh Barat menyatakan komitmen bersama untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak. Komitmen ini dituangkan dalam Deklarasi Bersama yang dibacakan pada acara sosialisasi kampanye pemenuhan hak dan perlindungan perempuan, Kamis (19/12/2024), di Tugu Teuku Umar.
Kampanye bertajuk “Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Aceh Barat Mulia” ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP) 2024.
Deklarasi ini disampaikan dalam rangka Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP) 2024, yang diinisiasi oleh Islamic Relief Indonesia, Pemerintah Aceh Barat, Flower Aceh, TKSK, HUDA, Forhati, YLBH KI, Dayah Diniyah Darussalam, Dayah Ruhul Qur’an, Selingke, SR12, Balai Syura, FKUI, serta mitra strategis lainnya di Aceh Barat.
Deklarasi tersebut mencakup lima prinsip utama yang menjadi landasan perlindungan terhadap perempuan dan anak, yaitu:
1. Kesetaraan gender untuk memastikan akses yang adil di berbagai bidang kehidupan.
2. Hak atas perlindungan guna melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi.
3. Akses pendidikan dan kesehatan untuk menjamin layanan pendidikan berkualitas dan fasilitas kesehatan yang memadai.
4. Kehidupan tanpa kekerasan, yang didukung oleh perlindungan hukum tegas terhadap segala bentuk kekerasan.
5. Partisipasi aktif, yang mendorong perempuan dan anak terlibat dalam pengambilan keputusan di tingkat keluarga, masyarakat, hingga pemerintahan.
Area Coordinator Islamic Relief Indonesia, Yusrizal Puteh, menegaskan bahwa kampanye ini bertujuan untuk menggalang dukungan dari berbagai pihak dalam mencegah kekerasan berbasis gender. Fokus utama adalah kekerasan terhadap perempuan dan anak, kekerasan seksual, serta pencegahan perkawinan usia dini.
“Kami berharap kampanye ini dapat memperkuat kesadaran publik tentang keadilan gender dalam Islam,” ujar Yusrizal.
Data menunjukkan, kasus kekerasan terhadap anak dan angka perkawinan usia dini di Aceh Barat masih mengkhawatirkan. Pada 2023, tercatat 18 kasus kekerasan dan 221 kasus perkawinan anak. Namun, angka ini diyakini hanya puncak dari fenomena gunung es akibat rendahnya pelaporan.
Erna Martina, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AKB) Aceh Barat, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mengatasi tantangan ini.
“Kami terus mendorong kebijakan dan program yang mendukung pemberdayaan perempuan serta perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan,” ujarnya.
Kampanye ini juga menghadirkan berbagai kegiatan edukatif, seperti layanan konsultasi tentang hak perempuan dan anak, pencegahan perkawinan anak, edukasi kesehatan reproduksi, hingga upaya penanganan stunting dan malnutrisi.
Selain itu, terdapat ruang kreativitas bagi anak-anak untuk menyuarakan perlindungan hak mereka melalui pentas seni dan budaya.
Acara ini diikuti ratusan peserta, termasuk perwakilan pemerintah, tokoh masyarakat, organisasi perempuan, dan Forum Anak Aceh Barat. Melalui rangkaian kegiatan, seperti Dialog Warga, tausiah, serta booth interaktif, masyarakat diajak berperan aktif mewujudkan lingkungan yang ramah perempuan dan anak.
“Dengan sinergi ini, kami berharap Aceh Barat bisa menjadi kabupaten yang inklusif, adil, dan aman bagi perempuan dan anak,” ujar Direktur Flower Aceh, Riswati (ril)
